Mohon tunggu...
Jihan Wulandari
Jihan Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis tentang Tindakan PPh atas DHE SDA oleh Instrumen tertentu dalam PP No 22 Tahun 2024

21 November 2024   21:15 Diperbarui: 21 November 2024   21:27 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nur Hidayanti Ilmi mengatakan bahwa PP 22 Tahun 2024 merupakan peraturan terbaru yang di undangkan dan berlaku di 20 Mei 2024. Di dalam PP 22 ini terdapat 7 pasal yang mengatur terkait kriteria instrumen, jenis instrumen, tata cara, dan tarif pemotongannya. Di PP 22 ini menimbang untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan indosenia, kebijakan khusus di bidang PPh dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final. Peraturan ini mencabut dari peraturan sebelumnya yaitu Pasal 2 PP-131 Tahun 2000 yang terakhir diubah dengan PP-123 Tahun 2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA.

Latar belakang dari aturan PP 22 Tahun 2024 ini Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat beragam, sangat banyak, dan sangat melimpah sehingga banyak pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya untuk dijadikan sebagai barang atau bahan tertentu, hal ini tidak dimanfaatkan di Indonesia saja tetapi dimanfaatkan untuk dijual ke luar negeri, akibatnya banyak eksportir yang memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia untuk dijual di luar negeri. 

Dari transaksi eksportir ini banyak yang menggunakan valuta asing atau devisa, hal ini pemerintah telah membuat kebijakan untuk mengatur stabilitas moneter dan perekonomian nasional di Indonesia. Kebijakan ini dapat menjadikan sarana pemerintah untuk mengatur kebijakan dan mengoptimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini juga merupakan penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam PP 36 Tahun 2023, tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam.

Ada beberapa istilah penting dalam peraturan tersebut yaitu Pajak Penghasilan/PPh (pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diatur dalam UU PPh), Devisa Hasil Ekspor SDA (devisa hasil kegiatan ekspor barang dari sumber daya alam, seperti hasi pengusahaan dan pengolahan SDA), Eksportir (pihak yang melakukan ekspor barang, baik orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha), Rekening Khusus DHE SDA (rekening khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA pada bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ).

Kewajiban ekspor yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan penyelerasan dari PP 22. Di dalam PP 36 mengatur tentang kewajiban eksportir untuk menaruh DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sedangkan PP 22 mengatur terkait insentif dari DHE SDA ke dalam instrument keuangan yang akan ditempatkan. DHE SDA ini berasal dari beberapa sektor yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan , dan perikanan.

Selanjutnya, di PP 36 eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA. Rekening khusus DHE SDA dapat ditempatkan di dua tempat yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Untuk nilai eksportirnya pada PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor) ini paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya, maka wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE. Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada LPEI hanya dilakukan atas transaksi ekspor debitur LPEI.

DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Ada beberapa penempatan DHE SDA yaitu rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, instrument perbankan (deposito, pasar uang ), intrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, instrument yang diterbitkan oleh bank Indonesia.

Dalam PP 22 Tahun 2024 terdapat peraturan yang merupakan insentif untuk menempatkan di instrument keuangan di Indonesia. Kriteria dari instrument tersebut yaitu yang pertama, merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrument keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan instrument moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, kedua, dananya berasal dari DHE SDA, ketiga, memiliki jangka waktu penempatan paling singkat satu bulan, keempat, tidak diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dijual/dialihkan ke pihak lain. 

Ada beberapa jenis instrument yang dapat digunakan yaitu yang pertama, deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama, kedua, term deposit operasi pasar terbka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama, ketiga, Surat Sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI, keempat, instrumen moneter lain atau instrument keuangan kain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Ketentuan pemotongan dari PP 22 Tahun 2024 ini dari penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrument moneter atau keuangan tertentu di Indonesia dikenai PPh final. Tarif PPh final berdasarkan jangka waktu penempatan dibedakan menjadi dua yaitu valuta asing dan rupiah. Di valuta asing menempatkan DHE SDA di instrument keuangan yang lebih dari 6 bulan tarifnya 0% sehingga kita diuntungkan atas insentif PP 22 ini, untuk penempatan 6 bulan tarifnya 2,5%, 3-6 bulan tarifnya 7,5%, 1-3 bulan tarifnya 10%. Sedangkan untuk yang rupiah 6 bulan atau lebih itu tarifnya 0%, 3-6 bulan tarifnya 2,5%, 1-3 bulan tarifnya 5%. Penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo juga dikenakan tarif yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun