Kendal, 21 Desember 2022
PAHAM SESAT BERAGAMA
Jihan Anindya Sisfia
Mahasiswa S1 Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Islam Sultan Agung.
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan AgungÂ
Agama adalah suatu kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk keberlangsungan peradaban yang mengandung aturan-aturan tertentu untuk dijalankan. Hal ini diperkuat dengan pendapat Nurma, dan Maemonah (2022), agama ialah suatu sistem keyakinan yang mengandung norma-norma serta nilai-nilai yang memberikan pengaruh besar terhadap perilaku manusia dalam proses kehidupan nyata. Tentu agama sangat akrab dengan kehidupan sehari-hari. Keduanya hidup beriringan dan tak dapat lepas satu sama lain.
Namun, di jaman generasi 5.0 yang sangat maju akan teknologi ini tentu memberikan pengaruh besar terhadap agama. hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang umat beragama malah dianggap pelik hingga mendapatkan respon yang buruk di masyarakat. Sehingga beberapa pandangan barupun muncul seiring perkembangan jaman, contohnya adalah penganut atheis dan agnostik.
Atheisme merupakan paham yang tidak percaya bahkan mengingkari tentang keberadaan Tuhan (Romadlon & Septi. 2020). Pada hakikatnya atheis adalah paham menyimpang mengenai ketidak percayaan akan keberadaan Tuhan. Para penganut paham inipun tidak mempercayai dunia setelah kematian serta surga dan neraka.
Sedangkan, Agnostik adalah suatu paham bahwa untuk mengetahui ada atau tidaknya keberadaan harus didasarkan pada suatu pembuktian (Romadlon & Septi, 2020). Dalam realitanya seorang agnostik masih menganut satu agama, namun, tidak menjalankannya secara sungguh-sungguh, walaupun begitu mereka tetap mempercayai Tuhan itu tidak ada.
 Pancasila adalah lima dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan Bangsa Indonesia sejak dahulu (Ningsih. 2021). Maknanya, Pancasila adalah akidah Bangsa Indonesia yang digunakan sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tak dapat diganggu gugat. Kelima sila Pancasila berbunyi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.