Cluster Bomb merupakan salah satu teknologi persenjataan yang digunakan dalam perang, mendatangkan ancaman terhadap keamanan masyarakat sipil. Jika kita berbicara tentang perang kita akan melihat bahwa , semakin berkembangnya zaman semakin berevolusi pula teknologi yang digunakan, dari segi strategi, serta persenjataan untuk melindungi kepentingan suatu negara.
Pengertian cluster bomb, merupakan senjata dengan kemampuan mengeluarkan bom bom kecil yang biasa disebut bomblets yang berjumlah lusinan bahkan ratusan. Jenis bom ini bisa diluncurkan melalui pesawat terbang atau ground sysytem seperti artileri, roket, dan misil.
Cluster bomb terdiri dari dua elemen utama yaitu container dan submunitions. Container merupakan tempat penyimpanan bom yang diluncurkan melaui pesawat udara, misil, maupun senjata artileri. Sedangkan submunitions, adalah proyektil yang memiliki daya ledak atau yang disebut sebagai bombles .
Cluster bomb pertama kali digunakan oleh negara Swedia pada 1840-an yang  berupa granat  yang diledakan  dalam mortar. Dilanjutkan oleh inggris digunakan untuk berperang dalam peristiwa Perang Dunia 1 bersama dengan Amerika. Titik penggunaan Cluster bomb terbesar pertama adalah pada saat fenomena mematikan di sejarah kehidupan manusia yaitu Perang dunia kedua pada saat Jerman menjatuhkan bom jenis SD-2 Butterfly yang berisi 1000 bombles, di pelabuhan Grimsby, inggris.
Bahaya yang ditimbulkan dari bom bom kecil yang tersebar dari Cluster boms bagi masyarakat sipil adalah, disaat beberapa blombes yang tersebar ke wilayah sasaran tidak meledak dan menjadikannya Ranjau. Dalam perang terdapat Teori Just war yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tentang kekerasan terhadap warga sipil dalam sebuah kondisi peperangan.
Konsep Just war menjelaskan perihal bagaimana negara harus bertindak dalam perang, salah satunya ialah dapat membedakan antara combatan dan non-combatan. Secara garis besar teori ini merupakan justifikasi tentang sah atau tidaknya peperangan yang dilakukan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku, bukan untuk memilih antara pihak yang salah atau pun yang benar.
Teori just war  terdiri dari jus ad bellum dan jus in bello yang di dalamnya terdapat empat faktor. Pertama, adalah just cause yang mana suatu negara melakukan serangan terhadap negara lain karena dipicu oleh negara pertama yang melakukan agresi, tujuan negara melakukan serangan ialah untuk melindungi kepentingan negaranya sendiri.
Kedua, yaitu legitimate authority, artinya, perang yang dilakukan untuk kepentingan suatu negara serta melalui prosedur yang sah dari pemerintah dan konstitusi negara tersebut. Ketiga, proportionality, penggunaan kekuatan bersenjata hanyalah opsi jika ada provokasi yang proporsional.
Keempat, probability of success perang dilakukan jika ada keyakinan untuk menang. Jika dilihat dari segi diplomasi, ditetapkan bahwa jalan diplomaik atau jalan perdamaian lebih di utamakan dalam mengatasi konflik, dan perang merupakan plihan terakhir yang dilakukan negara.
Just in bello menjelaskan tentang perbedaan antara combatan dan non- combatan serta membatasi kerusakan dan kehancuran akibat terjadinya perang. dijelaskan bahwa masyarakat sipil bukanlah target dari objek sasaran perang karena, objek sasaran perang merupakan objek yang berhubungan dengan perang itu sendiri seperti militer, pesawat tepur, tank, dll.
Konvensi yang mengatur tentang penggunaan Cluster bombs ialah Convention on Cluster Munitions (CCM) yang ditandatangani di Oslo, Norwegia pada desember 2008 tujuan dari konvensi ini adalah larangan  untuk menggunakan, memproduksi, transfer, dan menyimpan cluster munitions yang dapat membawa ancaman terhadap masyarakat sipil. Selain itu, menghancurkan sisa senjata, membersihkan area, dan membantu korban akibat senjata ini.
Realita dari efek kehancuran yang disebabkan oleh cluster bomb dapat dilihat dari peristiwa yang dialami oleh Negara Laos, kehancuran yang dialami cukup signifikan dan lebih dari 50.000 masyarakat sipil menjadi korban sejak tahun 1964.
Sebagian besar bombles yang tersebar di area masyarakat secara terbuka membahayakan penduduk yang mendiami daerah tersebut, bahkan ada yang menjadikannya permainan untuk anak anak yang membahayakan populasi.
Hukum Humaniter Internasional hadir untuk berusaha melindungi masyarakat dalam konflik bersenjata dan ikut membatasi alat dan cara dalam berperang, serta memberikan perlindungan terhadap orang yang terkena dampak atau efek dari konflik tersebut.
Prinsip utama dalam penggunaaan senjata diatur dalam hukum humaniter yang menjelaskan bahwa perang harus memperhatikan dan menghormati prinsip prinsip atau nilai nilai kemanusiaan.
Tujuannya bukan melarang negara untuk berperang melainkan untuk memanusiakan perang dan menggunakan senjata untuk mempertahankan diri. Serta membatasinya oleh suatu aturan dan hukum hukum yang berlaku secara Internasional, agar dampak yang ditimbulkan dapat mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan tujuan militer.
Dalam perlindungan masyarakat sipil ICRC selaku Red Cross yang berperang penting dalam konflik peperangan ikut serta dalam menerapkan standar internasional umum untuk percaloan semua senjata dan amunisi yang dimiliki oleh negara negara di dunia untuk membatasi penggunaan persenjataan perang. Karena, cluster bomb merupakan salah satu senjata yang menimbulkan efek jangka panjang dan membahayakan bagi kehidupan manusia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H