Mohon tunggu...
jihan RachmadinaUtami
jihan RachmadinaUtami Mohon Tunggu... Jurnalis - ichan_ie

Mahasiswi UNIDA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Penggunaan "Cluster Bomb" Menurut Hukum Humaniter Internasional

30 September 2019   18:12 Diperbarui: 30 September 2019   18:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Realita dari efek kehancuran yang disebabkan oleh cluster bomb dapat dilihat dari peristiwa yang dialami oleh Negara Laos, kehancuran yang dialami cukup signifikan dan lebih dari 50.000 masyarakat sipil menjadi korban sejak tahun 1964.

Sebagian besar bombles yang tersebar di area masyarakat secara terbuka membahayakan penduduk yang mendiami daerah tersebut, bahkan ada yang menjadikannya permainan untuk anak anak yang membahayakan populasi.

Hukum Humaniter Internasional hadir untuk berusaha melindungi masyarakat dalam konflik bersenjata dan ikut membatasi alat dan cara dalam berperang, serta memberikan perlindungan terhadap orang yang terkena dampak atau efek dari konflik tersebut.

Prinsip utama dalam penggunaaan senjata diatur dalam hukum humaniter yang menjelaskan bahwa perang harus memperhatikan dan menghormati prinsip prinsip atau nilai nilai kemanusiaan.

Tujuannya bukan melarang negara untuk berperang melainkan untuk memanusiakan perang dan menggunakan senjata untuk mempertahankan diri. Serta membatasinya oleh suatu aturan dan hukum hukum yang berlaku secara Internasional, agar dampak yang ditimbulkan dapat mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan tujuan militer.

Dalam perlindungan masyarakat sipil ICRC selaku Red Cross yang berperang penting dalam konflik peperangan ikut serta dalam menerapkan standar internasional umum untuk percaloan semua senjata dan amunisi yang dimiliki oleh negara negara di dunia untuk membatasi penggunaan persenjataan perang. Karena, cluster bomb merupakan salah satu senjata yang menimbulkan efek jangka panjang dan membahayakan bagi kehidupan manusia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun