Mohon tunggu...
jihan ayu
jihan ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

oh, hi there!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Privasi yang Sering Diabaikan

26 April 2021   20:34 Diperbarui: 26 April 2021   20:36 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media massa adalah media komunikasi dan informasi yang penyebarannya secara massal dan dapat di akses oleh masyarakat massal pula. Seiring dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tidak hanya mengandalkan surat kabar, majalah, radio dan televisi. Mendapatkan informasi di era saat ini sangat mudah karena adanya telepon genggam yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, kita dapat dengan mudahnya mengetahui perkembangan dunia disetiap harinya termasuk dunia entertainment. Media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan khalayak melihat apa yang sedang terjadi diluar dengan sangat mudah. Dengan informasi yang terbuka, jujur, serta benar yang disampaikan kepada masyarakat, masyarakat menjadi kaya akan informasi. Namun sebaliknya, karena berita merupakan konsumsi publik, sehingga jika ada pemberitaan yang tidak aktual akan beredar informasi yang salah dan menyesatkan masyarakat. Karena dengan berita yang "simpang siur" masyarakat menjadi menyimpulkan sendiri tentang permasalahan tersebut. Efek media massa sering brutal menyerang seseorang dan merusak nama baik, mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.

Berkarier di dunia entertainment sebagai publik figur bukanlah hal yang mudah. Yang dimana, segala bentuk aktivitasnya menjadi sorotan publik dan menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Sehingga, tak jarang nama-nama dari mereka yang tengah "naik daun", dijadikan sebagai bahan agar banyak orang yang penasaran lalu mengakses berita tersebut. Sayangnya, tidak semua berita yang di sugguhkan oleh media itu fakta. Terkadang, media tidak mengutip secara detail berita tersebut, sehingga menggiring opini publik.

Terkadang media sering memandang sebelah mata akan hak dan privasi publik figur, terlebih karena mereka memiliki daya tarik yang kuat sehingga sering di jadikan "clickbait" berita. Contoh kasus yang saya temukan ada pada Gisella Anastasia, yang dimana fotonya tersebar di media sosial tidak lama setelah ia resmi bercerai dari Gading Marten. Di foto yang tersebut, Gisella tengah menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan dengan lelaki yang diduga adalah kekasih barunya dan akhirnya foto tersebut tersebar di media dan dijadikan berita yang diberi judul "Belum Lama Cerai dari Gading, Gisella Sudah Memiliki Pacar Baru"  Di dalam foto tersebut, menunjukkan Gisella dan laki-laki yang di sapa Wijin tersebut tengah jalan berdua menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan. Foto ini menimbulkan persepsi buruk di masyarakat yang menjadikan Gisella merasa terganggu. Karena merasa tidak sesuai dengan apa yang diberitakan, Gisella akhirnya memilih untuk klarifikasi. Saat klarifikasi, Gisella mengatakan bahwa mereka tidak hanya jalan berdua melainkan beramai-ramai namun yang tersebar di media hanya fotonya bersama dengan Wijin. Hal ini tentu sangat merugikan, selain Gisella merasa terganggu karena tidak memiliki privasi, hal ini juga menjadi pemberitaan yang tidak baik tentang dirinya. Bagaimana tidak, foto itu diambil secara diam-diam tanpa seizin Gisella dan tersebar begitu cepat di media. Padahal hal tersebut termasuk pelanggaran hak privasi.

Pelanggaran hak privasi adalah penyalahgunaan data pribadi seseorang dengan cara menyebarkannya tanpa seizin orang yang bersangkutan. Yang dimana, pelanggaran hak privasi ini telah diatur dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merup akan hak asasi"

Tentu dengan kejadian tersebut, Gisella menjadi tidak nyaman untuk beraktivitas di luar rumah karena merasa diawasi oleh media. Walaupun hal tersebut sudah menjadi resiko untuk publik figur, namun media tetap harus menghargai hak dan privasi setiap manusia. Akibat dari pemberitaan tersebut, Gisella menjadi perbincangan hangat di media. tidak hanya Gisella, Wijin pun mendapatkan imbasnya, Wijin disebut-sebut sebagai "Orang Ketiga" dihubungan asmara Gisella sebelumnya. Wijin menyayangkan hal ini, karena masyarakat Indonesia menjadi mengenal dirinya bukan karena prestasi yang ia capai di dunia olahraga, melainkan mengenal dirinya sebagai "Orang Ketiga"

Dengan contoh kasus yang saya berikan, saya memberi solusi agar media juga memberikan ruang untuk publik figur agar mereka dapat merasakan kehidupan yang tenang seperti orang-orang pada umumnya. Karena sesuai dengan pasal 28G ayat (1) dipasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Sebaiknya, kita sebagai masyarakat hanya ikut menikmati konten yang ia tampilkan untuk masyarakat, bukan ikut mencampuri masalah pribadi mereka.

Artikel ini ditulis oleh : Jihan Ayu Ningtias, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun