Data angka penindakan korupsi di indonesia fluktuaktif semakin meningkat dari tahun ketahun, taukah kau pada tahun 2019 ini kerugian itu mencapai Rp.200 trilliun,kemanakah semua uang itu di gunakan?dan kabinet mentri manakah yang menggunakan uang sebanyak itu? kasus ini dari dulu sampai sekarang belum selesai dan masih bnyak lagi kasus korupsi yang di bongkar di tahun 2019 ini bahwa kpk menerima 700 surat pertahun dari masyarakat yang melaporkan dugaan praktik korupsi. Sungguh miris sekali, kemanakah hati mereka dengan bangganya menggunakan uang haram, begitulah ketika ketakwaan sudah tiada di dalam diri mereka.
Komisi pemberantasan korupsi alias KPK telah berganti kepemimpinan. Jika biasanya ada orang lama yang duduk kembali kali ini semuanya baru sama sekali wajah-wajahnya belum banyak dikenal publik .
Dikalangan pegiat anti korupsipun. Sepak terjang mereka belum nyata. Namun, wakil Rakyat di komisi lll DPR RI telah memilih mereka untuk menahkodai KPK hingga 2019. DPR menyingkirkan tokoh seperti busyro muqoddas karena komitmennya nyata dalam pemberantasan korupsi dalam pemilihan di gedung Dewan.
Mereka yang terpilih ini merupakan sebagian dari calon hasil seleksi panitia seleksi. Sembilan perempuan yang dibentuk oleh presiden Joko widodo dan kelimanya adalah agus Raharjo, Basarta panjaitan, Alexander mawarta, saut situmorang, dan laode M Syarif.
Sampai sejauh mana mereka bisa memenuhi harapan rakyat? Memang masih perlu pembuatan, Namun belum-belum KPK yang baru ini. Pasalnya banyak catatan gelap menggelayuti mereka.
Jauh-jauh hari para pimpinan KPK menyatakan akan mengedepankan pencegahan dibandingkan penegakan hukum. Ini pantas dikhawatirkan sebab keputusan di KPK bersifat kolegial. Artinya, keputusan harus disetujui maka itu tidak bisa menjadi keputusan KPK. Bayangkan, betapa mudahnya kasus-kasus terganjal jika ada calon titipan di pemimpin KPK.Â
Dengan UU KPK yang ada saja program pemberantasan korupsi gagal. Apatah lagi dengan kewenangan KPK yang kian dikebiri. Dapat dipastikan, pemberantasan korupsi tinggal menjadi mimpi. Dan disanalah para koruptor akan bersuka ria.
Menjadi pertanyaan, mengapa korupsi terjadi begitu sistematis? Ini tidak lain karena sistem hukum ini dibuat oleh manusia. Aturannya bisa mengikuti kepentingan yang membuatnya lebih dari itu hukumnya bisa ditawar, asal bisa dibayar. Standarnya menjadi tidak jelas.
Tidak ada jalan lain untuk  memberantas korupsi kecuali dengan melakukan perubahan mendasar. Perubahan itu tidak hanya mengarah pada perubahan orang per orang. Terbukti orang yang baik tapi masuk dalam sistem yang buruk. Jadilah orang buruk. ikut korupsi juga.
Perubahan itu harus mengarah kepad perubahan sistem secara total. Menyangkut sistem hukum/sanksi, sistem penggajian, sistem ekonomi, sistem kontrol oleh masyarakat. Juga menyangkut pembentukan aparatur negara yang takwa dan hanya takut kepada Allah SWT.
Hanya dengan itu saja korupsi akan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Peluang korupsi ditutup serapat-rapatnya para pelaku korupsi akan dihukum seadil-adilnya, kalau perlu sampai hukuman mati.