Mohon tunggu...
Jihan Nabilah
Jihan Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dan hobi saya adalah membaca cerita novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Jurnalisme Warga

17 Desember 2022   08:10 Diperbarui: 17 Desember 2022   08:18 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita mengetahui materi tentang perlindungan hukum bagi jurnalisme warga, kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah jurnalisme warga itu? Jurnalisme warga atau biasa di sebut citizen journalism adalah praktik pencarian berita yang di lakukan oleh warga bukan kelompok jurnalis profesional. Artinya, seorang  jurnalisme warga juga bisa mempunyai hak untuk terlibat dalam kerja jurnalis walaupun seorang jurnalisme warga tidak terikat oleh profesi tertentu. Di dalam jurnalisme warga masyarakat menjadi objek suatu berita tetapi bisa sekaligus menjadi subyek berita itu sendiri dan informasi yang di dapat dari jurnalisme warga berasal dari warga itu sendiri. Tetapi dengan kemunculan jurnalisme warga beberapa pihak menuai pro dan kontra.

Jurnalisme warga (Citizen journalism) juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan. Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam 'penyalahgunaan wewenang' oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya.

Adakah perlindungan bagi jurnalisme warga? Pada Pasal 28J menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" Terkait dengan Pasal 28J UUD 1945 Amandemen ke-4, dinyatakan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap suatu pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, sebagaimana dikutip. Dengan demikian, batas ini mempunyai nilai perlindungan baik bagi yang menyatakan pendapat, maupun bagi kutipan bagi pihak yang menjadi sasaran, obyek atau korban dari pernyataan tersebut. Batas tersebut akan mengingatkan warga negara sejauh mana ia dapat melaksanakan haknya dan tanggungjawab bilamana batas haknya ia lampaui atau dalam pelaksanaan hak tersebut ia telah melanggar atau disangka melanggar hak orang lain. 

Selanjutnya dikatakan: "Dalam persoalan yang berhubungan dengan kebebasan pers maka tidak ada yang dinamakan dengan kebebasan yang mutlak. Kebebasan yang dimiliki oleh seseorang akan terhenti apabila melanggar kebebasan orang lain atau kepentingan umum. 

Dalam persoalan kemerdekaan menyatakan pendapat dengan adanya batas dalam hukum bentuk ini diharapkan orang: pertama, menjadi tidak sewenang-wenang dalam menyatakan pendapat atau menentukan dirinya tidak melampaui batas dalam menyatakan pendapat; kedua, tidak secara sepihak dan juga tidak secara sewenang-wenang untuk menyatakan bahwa dirinya adalah pihak yang menjadi korban dari pernyataan pendapat; dan ketiga, tidak ada kesewenang-wenangan dalam bertindak dan menindak bilamana memang telah terjadi pelanggaran terhadap kemerdekaan pihak lain karena pelaksanaan dari kemerdekaan menyatakan pendapat itu. Dengan demikian hukumlah yang akan memberikan kriteria atau batas-batas tersebut, tidak diserahkan kepada para pihak untuk menentukan sendiri-sendiri. Kalau hukum sudah hadir di dalam hukum tersebut terkandung akibat hukum jikalau dilanggar, maka di sinilah kemerdekaan menyatakan pendapat sebagian dari hak asasi manusia bertemu dengan pasangan abadinya yaitu kewajiban asasi manusia."

Jadi seorang jurnalisme warga (citizen journalism) akan mendapatkan perlindungan hukum jika berita yang di sajikan kepada masyarakat tidak mengandung berita hoax (bohong), tidak melanggar ketentuan yang sudah berlaku dan berita yang di sajikan mengandung kepentingan umum serta berguna bagi masyarakat yang membaca berita tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun