Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun ada potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, terutama dalam mendanai program-program pembangunan yang mendukung kesejahteraan rakyat. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini diiringi dengan langkah-langkah yang dapat mengurangi beban pada kelompok masyarakat yang paling rentan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H