Mohon tunggu...
Jihan Fadlilah
Jihan Fadlilah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Istri Depresi Gorok Leher Suami hingga Tewas di Bengkulu

27 Juni 2024   18:25 Diperbarui: 27 Juni 2024   18:26 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seorang pria ditemukan tewas dengan luka dibagian leher akibat dibacok istrinya sendiri di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang istri yang berinisal AH diduga membunuh suaminya yang bernama Wandra Hafis dengan menggorok leher suaminya dengan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok dibagian lehernya hingga tengkorak kepala putus. Tidak hanya itu saja bagian tubuh korban lainnya juga terdapat luka seperti dibagian paha sebelah kanan, luka bacok dibagian lutut kiri dan luka bacok dibagian tulang kering.

Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran depresi soal ekonomi keluarga dan kerap terjadi cek cok di antara keduanya. "Dari kterangan saksi, diketahui jika korban dan pelaku kerap terlibat cek cok terkait persoalan ekonomi keluarga. Hingga akhirnya, pelaku yang diduga mengalami depresi ini gelap mata dan tega membacok korban dengan meggunakan sebilah parang setelah terlibat cek cok," ujar AKP Sinar Simanjuntak.

Sedangkan penanganan kasus pembunuhan ini, telah diambil alih oleh Set Reskrim Polres Rejang Lebong dan masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku AH.

Dalam kasus ini jika AH dinyatakan bersalah maka ia akan dijatuhkan hukuman Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan maksud, Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara meksimal seumur hidup atau hukuman mati tergantung dari keadaan yang terjadi. Namun dalam kasus ini terdapat gangguan kesehatan mental sang pelaku maka dari itu pengadilan dapat mempertimbangkan untuk mengurangi atau mengganti hukuman pidana dengan perawatan atau rehabilitasi jika terbukti bahwa kondisi mental pelaku mengurangi kemampuannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun