Mohon tunggu...
jihan elvina dewi
jihan elvina dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unair

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Depan Cerah Ksatria Laskar Menyongsong Society 5.0

25 Agustus 2022   17:50 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:58 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi yang meningkat secara signifikan, termasuk aplikasi robotik yang  berkembang di masyarakat, dikatakan mampu mengurangi atau mengurangi peran sumber daya manusia yang ada. Masalah inilah yang menjadi sumber lahirnya era sosial 5.0 atau revolusi industri 5.0. 

Negara pertama yang  memperkenalkan perusahaan 5.0 adalah Jepang. Konsep ini tidak jauh berbeda dengan era industri 4.0, hanya di era sosial 5.0 yang menekankan peran sumber daya manusia. Sebuah negara harus bersiap menghadapi era masyarakat 5.0, salah satunya adalah era pendidikan di seluruh dunia. 

Tentunya dalam pendidikan  tidak lepas dari  pembelajaran yang dilakukan oleh  pendidik, dimana kegiatan pembelajaran ditujukan untuk membentuk masa berpikir yang lebih baik atau kritis agar perubahan perilaku dapat terbentuk ke arah yang lebih positif. Pendidik memegang peranan penting dalam menentukan masa depan suatu negara. 

Karena seorang pendidik harus dapat membantu siswa menemukan solusi dari masalah yang ada dan menghasilkan inovasi darimasalah. Harapannya siswa dapat terus lebih inovatif dan  kreatif dalam kehidupan nyata. Ada banyak cara  untuk mempersiapkan siswa untuk kreativitas, inovasi dan integritas, salah satunya adalah dengan menunjukkan pembelajaran yang  menyenangkan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi.

Pada 2016, Keidanren meluncurkan Society 5.0 sebagai visi berkelanjutan dari masyarakat baru yang menggabungkan beberapa teknologi baru di semua industri dan kegiatan sosial dan mencapai pembangunan ekonomi terutama berdasarkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan solusi untuk masalah sosial yang signifikan dalam masyarakat saat ini. 

Society 5.0 didasarkan pada pengakuan keadaan terkemuka masyarakat modern untuk menyarankan pemahaman baru dan perubahan operasi CSR (Corporation Social Responsibility) dan perilaku dalam organisasi.

Society 5.0 menganggap Industri 4.0 dan memiliki teknologi baru untuk pembangunan masyarakat yang berkelanjutan (Wang et al., 2016; Savaget et al., 2019) yang memungkinkan pemecahan masalah sosial utama dalam masyarakat saat ini (Zwaan, 1975; Foray dan Grubler, 1996; Ruttan, 1997; Windsor, 2006). 

Para sarjana menggunakan Industri 4.0 untuk mendefinisikan keadaan teknologi awal dalam situasi teknologi yang beragam dan solusi pengembangan teknologi yang heterogen dengan mempertimbangkan perkembangan umat manusia (Higashihara, 2018).

Selain itu, Society 5.0 mengevaluasi kembali minat dalam pembangunan yang bertanggung jawab secara sosial di antara para pemangku kepentingan masyarakat. 

Ahli teori lingkungan mendefinisikan tanggung jawab sosial terutama sebagai aspirasi untuk kesejahteraan alam dan sosial, tetapi pada kenyataannya, kepentingan organisasi untuk pembangunan yang bertanggung jawab secara sosial sangat bergantung pada kepentingan ekonomi mereka dalam pemenuhan tuntutan tanggung jawab masyarakat (Glavas, 2016; Kassin et al., 2017). 

Dengan demikian, Society 5.0 mengakui kepentingan dan tujuan ekonomi organisasi sebagai inisiatif yang menjanjikan untuk pengembangan CSR lebih lanjut dalam organisasi yang beroperasi di masyarakat yang berpusat pada manusia (SCTI, 2019). Pendekatan pragmatis ini memungkinkan percepatan CSR dalam keadaan ekonomi pasar saat ini dan mendukung kemajuan CSR dalam sistem ekonomi berkelanjutan lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun