Mohon tunggu...
Jihan Callista
Jihan Callista Mohon Tunggu... Penulis - Kesejahteraan sosial unpad

Jihan C

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Bantuan Covid-19, Pemerintah Harus Bijak

15 Mei 2020   05:56 Diperbarui: 15 Mei 2020   07:00 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

World health organization (WHO) menjelaskan bahwa Coronaviruses (cov) adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Covid-19 menyebabkan penyakit flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penyebaran virus Corona sangat cepat, terhitung pada 1 Mei 2020 terdapat 3.181.642 kasus di dunia,  10.551 kasus di Indonesia, dan terdapat 215 negara yang mengkonfirmasi terkena virus Corona. Untuk mengurangi penyebaran dan penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia merespon dengan menerapkan kebijakan social distancing, lalu physical distancing, dan terhitung sejak 21 April 2020 terdapat 20 daerah yang menetapkan status pembatasan sosial berskala besar.

Adanya kebijakan tersebut mengakibatkan turunnya aktivitas dan pergerakan orang di Jabodetabek dan kota-kota besar secara drastis. Dampaknya, perkantoran dilarang beroperasi, industri-industri terpaksa tutup, pembelajaran dilakukan secara daring, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sampai kurun waktu yang relatif lama, Sehingga pandemi ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian atau pendapatan berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Terbukti dampak yang dialami oleh sektor ekonomi mengakibatkan menurunnya perekonomian Indonesia secara signifikan sampai 5%,  di antaranya adalah:

1.menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang terkena dampak yang serius, ditandai dengan sekitar 56 persen melaporkan terjadinya penurunan penjualan.
2.Pekerja yang dirumahkan dan kena PHK, terdapat lebih dari 1,5 juta. Dari jumlah ini, sebanyak 90 persen dirumahkan dan 10 persen kena-PHK. Ada 1,24 juta orang sebagai pekerja formal dan 265 ribu sebagai pekerja informal.
3.Inflasi atau peningkatan harga secara terus menerus mencapai 2,96 year-on-year pada Maret 2020.
4.Impor pada triwulan I 2020 turun sebanyak  3,7 persen year-to-date.
5.Angka kehilangan pendapatan mencapai Rp 207 miliar di sektor layanan udara. Sekitar Rp 4,8 di antaranya disumbang oleh penerbangan dari dan ke Cina.
6.12.703 penerbangan di 15 bandara dibatalkan sepanjang bulan Januari-Maret 2020. Rinciannya yaitu sebanyak 11.680 untuk penerbangan domestik dan sebanyak 1.023 untuk penerbangan internasional.
7.Kunjungan turis turun mencapai 6.800 per hari, khususnya turis dari Cina.

Adanya masalah ekonomi ini mengakibatkan berkembangnya permasalahan sosial baru, seperti, jumlah pengangguran semakin meningkat, banyaknya gelandangan, dan maraknya tindak pencurian sehingga, pemerintah harus turun tangan memberi bantuan bagi masyarakat miskin untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia per 31 Maret 2020, Jokowi mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di dalamnya pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun. Sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Lalu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Bantuan yang diberikan sangat bermanfaat bagi masyarakat di masa pandemik ini, namun jika pemberian bantuan ini dilakukan secara terus menerus maka akan menimbulkan kebiasaan masyarakat yang ketergantungan, dan mengakibatkan permasalahan sosial yang baru lagi setelah masa pandemik ini selesai, seperti masyarakat tidak bisanya memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Hal tersebut bertentangan dengan sudut pandang pekerja sosial, di mana seseorang dikatakan sejahtera ketika mampu melaksanakan kebefungsian sosial dan melaksanakan peran sosialnya secara mandiri. Salah satu contohnya adalah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri bukan bergantung pada orang lain.

Adanya pemberian bantuan di masa Covid-19 ini ditakutkan setelah pandemik ini berakhir masyarakat tidak lagi berfungsi secara sosial, dan selalu bergantung kepada pemerintah atau orang lain. Sehingga, evaluasi yang tepat adalah pemerintah bukan hanya memberikan bantuan langsung saja, tetapi perlu adanya bantuan tidak langsung berupa penyuluhan atau pelatihan  kerja, contohnya mengajarkan cara berwirausaha. Tujuannya adalah setelah berakhirnya Covid-19 masyarakat tetap mampu berfungsi secara social dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri secara mandiri.

Debora, Y. (2020, april 21). Update Corona Indonesia: Daftar 20 Wilayah yang Terapkan PSBB. Retrieved 5 Mei, 2020, from tirto.id: https://tirto.id/update-corona-indonesia-daftar-20-wilayah-yang-terapkan-psbb-ePVK
Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid -- 19 terhadap Prekonomian Indonesia. EduPsyCouns: Jurnal of Education, Psychologhy, and Counseling, 2716-4446.
Pakpahan, A. K. (2020). COVID-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurna Ilmiah Hubungan Internasional.
Tobing, S. (2020, April 1). Ada PP, Keppres, & Perppu untuk Atasi Corona, Bagaimana Pengaturannya? Retrieved Mei 2020, 5 , from katadata.co.id: https://katadata.co.id/berita/2020/04/01/ada-pp-keppres-perppu-untuk-atasi-corona-bagaimana-pengaturannya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun