Assalamu'alaikum Wr.Wb
Saya Jihan Amir Rimadhan Dari Universitas Pamulang.
Tangerang Selatan, 10 Maret 2024
 Fasilitas Kredit dan Pembiyaan Bank
      Bank memiliki peran strategis dalam menggerakan perekononomian nasional. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Dana pihak ketiga (simpanan Giro , Tabungan dan Deposito) untuk kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas kredit atau pembiayaan (bank Syariah). Melalui Bank Lembaga Keuangan Lainnya aktifitas ini bank akan memperoleh pendapatan yang seoptimal.
Bank memperoleh pendapatan dari kegiatan pemberian kredit atau pembiyaan kepada masyarakat.
Undang-Undang No.10 tahun 1988 mengamatan bahwa kredit merupakan penyediaan uang yang didasarkan pada kespakatan pinjam meminjam antar bank dan pihak lain, dimana pihak lain tersebut merupakan penerima kredit maka wajib melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dan membayar bunga.
 Sedangkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 mengamanatkan bahwa pembiyaan merupakan penyediaan dana oleh Bank dalam bentuk:
- Pembiyaaan Mudarabah dari Masyarakat : (Transaksi Bagi Hasil)
- Pembiyaan iJarah Mutainnya Bitammik : (Transaksi sewa-menyewa)
- Pembiyaan Mudarabah Salam : (Transaksi Jual Beli)
- Pembiyaan Ijarah : ( Transaksi Sewa-menyewa jasa)
Fasilitas pembiyaan merupakan kesepakatan antara bank syariah atau USS dan pihak lain yang harus mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dan harus memberikan imbalan margin keuntungan /ujrah kecuali untuk pembiayaan mudrarobahh atau masyarakat dengan skema bagi hasil (Otoritas Jasa Keuangan 2008)
Perbedaan dari fasiltas kredit dari bank konvensional dan fasilitas pembiyaaan dari bank syariah adalah pada fasilitas kredit/ pembiyaan dari syariah adalah  pada cara mendapat keuntungan, bank konsenvisional memperoleh pendapatan dari bagi hasil dan margin keuntungn/Ujroh.
Ada beberapa tahapan sebelum fasilitas kredit/ pembiyaan diberikan kepada masyarakat. Bank akan melakukan analisa kredit/