Mohon tunggu...
Jihan Ulin Novela
Jihan Ulin Novela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis adalah mahasiswi aktif UIN KHAS Jember.

Penulis berasal dari sisi timur pulau jawa (Banyuwangi). penulis juga sedang melaksanakan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di kota Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritisisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

17 Desember 2021   14:38 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:46 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam undang-undang ini, saya berpendapat perlu adanya revisi lebih lanjut dalam prolegnas yang diadakan oleh DPR RI. Sebab, undang-undang ini terlalu menitik beratkan terhadap si perempuan dimana umur dari si perempuan bisa dibilang sangat dini.

Dari hal tersebut, dapat dipahami usia perempuan yang ada di undang-undang nomor 1 tahun 1974 perlu direvisi. Usia yang tercantum dalam undang-undang tersebut bisa dikatakan si perempuan ataupun laki-laki dalam kondisi sikis yang labil dan tentunya hal ini dapat mempengaruhi keharmonisan dalam berumah tangga atau keluarga.

Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohan,i juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.

Dalam UU ini, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, dan enurut undang undang ini, anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun