Dalam undang-undang ini, saya berpendapat perlu adanya revisi lebih lanjut dalam prolegnas yang diadakan oleh DPR RI. Sebab, undang-undang ini terlalu menitik beratkan terhadap si perempuan dimana umur dari si perempuan bisa dibilang sangat dini.
Dari hal tersebut, dapat dipahami usia perempuan yang ada di undang-undang nomor 1 tahun 1974 perlu direvisi. Usia yang tercantum dalam undang-undang tersebut bisa dikatakan si perempuan ataupun laki-laki dalam kondisi sikis yang labil dan tentunya hal ini dapat mempengaruhi keharmonisan dalam berumah tangga atau keluarga.
Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohan,i juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Dalam UU ini, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, dan enurut undang undang ini, anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H