Mohon tunggu...
Jihan MalihaAini
Jihan MalihaAini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Judi Online

26 Mei 2024   10:59 Diperbarui: 26 Mei 2024   11:14 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dakwah tentang judi online semakin mendesak karena pertumbuhan pesat aktivitas perjudian di internet yang merusak moral dan keuangan individu serta masyarakat. Berikut poin penting dalam dakwah mengenai judi online:

1. Bahaya Judi Online : Judi online membawa risiko kecanduan, menguras harta, dan menyebabkan keretakan hubungan keluarga. Kesulitan keuangan akibat berjudi dapat mendorong individu melakukan tindakan kriminal.

2. Pandangan Islam : Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk judi karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, keberkahan rezeki, dan kesejahteraan umat. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

3. Dampak Negatif Sosial : Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti peningkatan angka kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah kesehatan mental.

4. Peran Orang Tua dan Pendidikan: Orang tua dan lembaga pendidikan perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya judi online dan pentingnya menghindari segala bentuk perjudian.

5. Solusi dan Alternatif : Memberikan solusi dan alternatif kegiatan yang bermanfaat, seperti olahraga, seni, dan keterampilan lainnya yang dapat mengalihkan perhatian dari godaan judi.

6. Pentingnya Kontrol Diri: Mendorong individu untuk meningkatkan kontrol diri dan kesadaran spiritual, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT melalui ibadah dan kegiatan positif lainnya.

7. Pengawasan Pemerintah dan Regulasi : Mendukung pemerintah dalam memperketat regulasi terhadap situs-situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya.

Melalui dakwah yang konsisten diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi online dan menjauhi perbuatan tersebut demi kebaikan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun