Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum di Indonesia, Tinjauan dari Perspektif Max Weber dan HLA Hart

31 Oktober 2024   06:38 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan H.L.A. Hart:

Max Weber

  • Sosiologi dan Tindakan Sosial: Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari perspektif individu. Ia membedakan antara tindakan rasional, afektif, tradisional, dan nilai.

  • Bureaucracy: Weber mengembangkan konsep birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien, dengan ciri-ciri seperti hierarki, aturan yang jelas, dan pembagian kerja.

  • Legitimasi Kekuasaan: Ia mengidentifikasi tiga tipe legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, masing-masing dengan cara yang berbeda dalam mendapatkan dukungan masyarakat.

  • Protestanisme dan Etika Kerja: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber berargumen bahwa etika Protestan, terutama Calvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Barat.

  • Rasionalisasi: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang mengarah pada pengurangan nilai-nilai tradisional dan peningkatan fokus pada efisiensi dan logika.

H.L.A. Hart

  • Teori Hukum Positif: Hart adalah tokoh utama dalam teori hukum positif, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan berlaku secara formal.

  • Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum).

  • Konsep Hukum dan Moralitas: Hart berargumen bahwa meskipun ada hubungan antara hukum dan moralitas, keduanya adalah entitas yang terpisah. Hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral.

  • Kritik Terhadap Positivisme Kaku: Hart mengkritik pandangan positivis yang ekstrem, seperti yang diajukan oleh John Austin, dengan menekankan pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.

  • Pembentukan Hukum: Ia membahas proses bagaimana hukum dibentuk dan diubah, serta peran masyarakat dalam memberikan legitimasi terhadap hukum yang ada.

Kedua pemikir ini memberikan kontribusi signifikan dalam sosiologi dan teori hukum, masing-masing dengan fokus pada aspek yang berbeda dari masyarakat dan sistem hukum.

Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam konteks masa sekarang ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:

Relevansi Pemikiran Max Weber

  • Tindakan Sosial dan Identitas: Dalam era globalisasi dan digitalisasi, pemahaman Weber tentang tindakan sosial menjadi semakin relevan. Interaksi di media sosial, misalnya, menciptakan bentuk-bentuk baru dari tindakan sosial yang memerlukan analisis lebih dalam.
  • Birokrasi dan Organisasi Modern: Konsep birokrasi Weber tetap penting, terutama dalam organisasi publik dan swasta. Namun, tantangan baru muncul dengan keberadaan struktur yang lebih fleksibel dan kolaboratif, seperti startup dan organisasi berbasis proyek.
  • Legitimasi Kekuasaan: Dalam konteks politik saat ini, isu legitimasi kekuasaan semakin kompleks. Dengan munculnya populisme dan gerakan sosial, pemahaman tentang cara kekuasaan diakui dan diterima oleh masyarakat sangat penting untuk analisis politik kontemporer.
  • Rasionalisasi dan Etika Kerja: Etika kerja yang diusulkan Weber masih relevan, tetapi harus dipertimbangkan dalam konteks keseimbangan kerja-hidup dan kesehatan mental, di mana efisiensi tidak selalu menjadi prioritas utama.

Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart

  • Hukum Positif dan Dinamika Sosial: Pandangan Hart tentang hukum sebagai produk sosial sangat relevan dalam konteks perubahan sosial yang cepat. Hukum perlu beradaptasi dengan norma dan nilai yang berkembang di masyarakat.
  • Aturan Primer dan Sekunder: Pemisahan antara aturan primer dan sekunder membantu pemahaman mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam praktik. Dalam era informasi, transparansi dan aksesibilitas hukum menjadi semakin penting.
  • Hubungan Hukum dan Moralitas: Dengan munculnya isu-isu etika dalam teknologi baru (seperti AI dan privasi data), perdebatan mengenai hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin penting. Hukum harus memperhatikan aspek moral dalam pengaturannya.
  • Kritik terhadap Positivisme: Pemikiran Hart menawarkan kritik yang valid terhadap positivisme yang ketat, dan hal ini dapat diterapkan untuk mendorong dialog antara hukum dan nilai-nilai sosial yang lebih luas.

Dalam menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika sosial dan hukum di negara ini. Berikut adalah analisis saya berdasarkan pemikiran mereka:

Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber

-Tindakan Sosial dan Hukum:

Di Indonesia, tindakan sosial masyarakat seringkali dipengaruhi oleh norma budaya dan agama. Misalnya, dalam konteks hukum adat, tindakan sosial masyarakat lokal dapat berkontribusi pada pembentukan dan pengakuan hukum yang tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Pergerakan sosial, seperti gerakan anti-korupsi, menunjukkan bagaimana tindakan kolektif dapat mempengaruhi kebijakan hukum dan penegakan hukum.

-Birokrasi:

Birokrasi di Indonesia masih menjadi tantangan, dengan masalah korupsi dan ineffisiensi yang sering dihadapi. Konsep birokrasi Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana struktur birokrasi dapat diperbaiki agar lebih transparan dan responsif terhadap masyarakat. Reformasi birokrasi yang sedang berlangsung bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integritas, mencerminkan pemikiran Weber tentang pentingnya struktur dan aturan yang jelas.

-Legitimasi Kekuasaan:

Di Indonesia, legitimasi hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks politik dan sosial yang kompleks. Tuntutan masyarakat untuk keadilan dan transparansi menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan hukum tidak hanya berasal dari aturan formal, tetapi juga dari penerimaan masyarakat. Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak ditangani dengan baik dapat mengurangi legitimasi sistem hukum.

-Rasionalisasi:

Proses rasionalisasi dalam hukum Indonesia terlihat dalam upaya modernisasi hukum, seperti pengadilan online dan reformasi sistem peradilan. Namun, tantangan tetap ada dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional.

Analisis Berdasarkan Pemikiran H.L.A. Hart

-Hukum Positif:

Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum positif, di mana undang-undang dan peraturan menjadi sumber utama hukum. Namun, ada juga pengaruh hukum adat dan norma sosial yang berperan dalam praktik hukum. Masyarakat sering kali melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sekadar kumpulan aturan, yang mencerminkan pandangan Hart tentang hukum sebagai produk sosial.

-Aturan Primer dan Sekunder:

Dalam konteks hukum Indonesia, aturan primer (undang-undang) sering kali dihadapkan pada ketidakpastian dalam penegakannya. Aturan sekunder, seperti peraturan pemerintah atau keputusan hakim, memainkan peran penting dalam menginterpretasikan hukum. Proses legislasi dan pengawasan hukum juga menunjukkan pentingnya aturan sekunder dalam memastikan implementasi yang efektif dari hukum.

-Hubungan Hukum dan Moralitas:

Perdebatan tentang hukum dan moralitas sangat relevan di Indonesia, khususnya dalam isu-isu seperti pernikahan anak, LGBT, dan kebebasan berekspresi. Hukum sering kali mencerminkan nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat. Ada kebutuhan untuk dialog antara hukum positif dan norma moral masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan inklusif.

-Kritik terhadap Positivisme:

Kritik Hart terhadap positivisme yang kaku dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, di mana hukum harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang beragam. Ini penting untuk menghindari hukum yang tidak relevan atau tidak diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan

Kedua pemikir ini memberikan kerangka yang berguna untuk memahami dinamika sosial dan hukum masa kini. Pemikiran mereka dapat membantu kita menganalisis bagaimana struktur sosial dan hukum berinteraksi dalam menghadapi tantangan modern, serta bagaimana kita dapat membangun sistem yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui lensa pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih dalam proses adaptasi dan reformasi. 

Pentingnya memahami tindakan sosial, legitimasi, dan hubungan antara hukum dan moralitas menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil. Integrasi antara hukum positif dan norma lokal serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas birokrasi adalah langkah-langkah penting dalam menghadapi tantangan hukum di Indonesia saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun