Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum di Indonesia, Tinjauan dari Perspektif Max Weber dan HLA Hart

31 Oktober 2024   06:38 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:38 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah pokok-pokok pemikiran dari Max Weber dan H.L.A. Hart:

Max Weber

  • Sosiologi dan Tindakan Sosial: Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari perspektif individu. Ia membedakan antara tindakan rasional, afektif, tradisional, dan nilai.

  • Bureaucracy: Weber mengembangkan konsep birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien, dengan ciri-ciri seperti hierarki, aturan yang jelas, dan pembagian kerja.

  • Legitimasi Kekuasaan: Ia mengidentifikasi tiga tipe legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, masing-masing dengan cara yang berbeda dalam mendapatkan dukungan masyarakat.

  • Protestanisme dan Etika Kerja: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber berargumen bahwa etika Protestan, terutama Calvinisme, berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Barat.

  • Rasionalisasi: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang mengarah pada pengurangan nilai-nilai tradisional dan peningkatan fokus pada efisiensi dan logika.

H.L.A. Hart

  • Teori Hukum Positif: Hart adalah tokoh utama dalam teori hukum positif, yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan berlaku secara formal.

  • Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pengakuan, perubahan, dan penegakan hukum).

  • Konsep Hukum dan Moralitas: Hart berargumen bahwa meskipun ada hubungan antara hukum dan moralitas, keduanya adalah entitas yang terpisah. Hukum tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral.

  • Kritik Terhadap Positivisme Kaku: Hart mengkritik pandangan positivis yang ekstrem, seperti yang diajukan oleh John Austin, dengan menekankan pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.

  • Pembentukan Hukum: Ia membahas proses bagaimana hukum dibentuk dan diubah, serta peran masyarakat dalam memberikan legitimasi terhadap hukum yang ada.

Kedua pemikir ini memberikan kontribusi signifikan dalam sosiologi dan teori hukum, masing-masing dengan fokus pada aspek yang berbeda dari masyarakat dan sistem hukum.

Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam konteks masa sekarang ini dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:

Relevansi Pemikiran Max Weber

  • Tindakan Sosial dan Identitas: Dalam era globalisasi dan digitalisasi, pemahaman Weber tentang tindakan sosial menjadi semakin relevan. Interaksi di media sosial, misalnya, menciptakan bentuk-bentuk baru dari tindakan sosial yang memerlukan analisis lebih dalam.
  • Birokrasi dan Organisasi Modern: Konsep birokrasi Weber tetap penting, terutama dalam organisasi publik dan swasta. Namun, tantangan baru muncul dengan keberadaan struktur yang lebih fleksibel dan kolaboratif, seperti startup dan organisasi berbasis proyek.
  • Legitimasi Kekuasaan: Dalam konteks politik saat ini, isu legitimasi kekuasaan semakin kompleks. Dengan munculnya populisme dan gerakan sosial, pemahaman tentang cara kekuasaan diakui dan diterima oleh masyarakat sangat penting untuk analisis politik kontemporer.
  • Rasionalisasi dan Etika Kerja: Etika kerja yang diusulkan Weber masih relevan, tetapi harus dipertimbangkan dalam konteks keseimbangan kerja-hidup dan kesehatan mental, di mana efisiensi tidak selalu menjadi prioritas utama.

Relevansi Pemikiran H.L.A. Hart

  • Hukum Positif dan Dinamika Sosial: Pandangan Hart tentang hukum sebagai produk sosial sangat relevan dalam konteks perubahan sosial yang cepat. Hukum perlu beradaptasi dengan norma dan nilai yang berkembang di masyarakat.
  • Aturan Primer dan Sekunder: Pemisahan antara aturan primer dan sekunder membantu pemahaman mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam praktik. Dalam era informasi, transparansi dan aksesibilitas hukum menjadi semakin penting.
  • Hubungan Hukum dan Moralitas: Dengan munculnya isu-isu etika dalam teknologi baru (seperti AI dan privasi data), perdebatan mengenai hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin penting. Hukum harus memperhatikan aspek moral dalam pengaturannya.
  • Kritik terhadap Positivisme: Pemikiran Hart menawarkan kritik yang valid terhadap positivisme yang ketat, dan hal ini dapat diterapkan untuk mendorong dialog antara hukum dan nilai-nilai sosial yang lebih luas.

Dalam menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika sosial dan hukum di negara ini. Berikut adalah analisis saya berdasarkan pemikiran mereka:

Analisis Berdasarkan Pemikiran Max Weber

-Tindakan Sosial dan Hukum:

Di Indonesia, tindakan sosial masyarakat seringkali dipengaruhi oleh norma budaya dan agama. Misalnya, dalam konteks hukum adat, tindakan sosial masyarakat lokal dapat berkontribusi pada pembentukan dan pengakuan hukum yang tidak selalu sejalan dengan hukum nasional. Pergerakan sosial, seperti gerakan anti-korupsi, menunjukkan bagaimana tindakan kolektif dapat mempengaruhi kebijakan hukum dan penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun