Buku ini membahas fenomena sosial petasan dari perspektif hukum dan kebudayaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penulis menyoroti bagaimana tradisi penggunaan petasan di masyarakat berinteraksi dengan aturan hukum formal, serta tantangan penerapannya di tengah kebiasaan lokal.Â
Buku ini terdiri dari lima bab yang mengulas definisi sosiologi hukum, peran hukum sebagai rekayasa sosial, hingga sanksi terhadap penggunaan petasan ilegal.
Kelebihan:
Pendekatan holistik yang memadukan hukum dan budaya, serta relevansi terhadap tradisi lokal seperti budaya Betawi.
Kekurangan:
Penjelasan yang akademis bisa sulit dipahami oleh pembaca awam. Fokus pada petasan juga membatasi cakupan kajian yang bisa lebih luas.