Salah satu kasus hukum ekonomi syariah yang saat ini viral di masyarakat adalah sengketa mengenai investasi berbasis syariah yang melibatkan tindak penipuan atau wanprestasi. Banyak terjadi pada lembaga keuangan syariah, kasus ini kerap melibatkan nasabah yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, atau eksekusi lelang yang memicu perselisihan.Â
Salah satu yang menonjol adalah kasus-kasus wanprestasi dan perlawanan terhadap eksekusi agunan oleh bank syariah, di mana nasabah sering kali merasa dirugikan oleh proses lelang tersebut.Â
Kasus-kasus ini mencerminkan tantangan dalam menyelaraskan praktik bisnis syariah dengan prinsip keadilan yang diatur dalam hukum Islam.Â
Berikut adalah kaidah hukum, norma hukum, dan aturan yang terkait dengan kasus sengketa ekonomi syariah, seperti wanprestasi dan pelanggaran hukum dalam eksekusi agunan:
Kaidah Hukum:
- Keadilan Muamalah: Prinsip dalam hukum Islam yang menekankan keadilan dan keterbukaan dalam transaksi ekonomi.
Norma Hukum:
- Amanah dan Tanggung Jawab: Setiap pihak harus mematuhi akad dan kesepakatan dalam transaksi keuangan, sesuai dengan prinsip syariah.
Aturan Hukum:
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur operasional lembaga keuangan syariah.
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama: Memberikan kewenangan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI): Mengatur tentang akad syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Aturan ini mengikat dalam praktik ekonomi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta ketentuan hukum positif di Indonesia.
Dalam menganalisis kasus sengketa ekonomi syariah seperti wanprestasi dan pelanggaran dalam eksekusi, aliran positivisme hukum akan fokus pada aturan hukum tertulis yang berlaku, seperti UU Perbankan Syariah dan Peradilan Agama. Positivisme hukum memandang hukum sebagai sistem aturan yang harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau sosial yang mendasarinya.
Di sisi lain, sosiological jurisprudence memandang hukum sebagai instrumen sosial yang harus dipahami dalam konteks sosial masyarakat. Pendekatan ini akan menyoroti dampak sosial dari penerapan hukum, seperti keadilan bagi nasabah, serta bagaimana praktik ekonomi syariah memengaruhi masyarakat, norma agama, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Pendekatan ini juga mempertimbangkan apakah aturan hukum yang ada benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Sumber: