Serang (18/7) - Satiran dokter Tirta, bantahan kadinkes Banten, tanggapan Gubenur Banten, dan komentar netizen mewarnai viralnya feed capture akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, @dinkes_provbanten yang penuh dengan foto kepala daerah Provinsi Banten dan paling rapi dibandingkan feed capture akun Instagram Dinkes DKI, Dinkes DIY, Dinkes Jateng, dan Dinkes Jatim. Keviralan tersebut akibat video konten yang diposting oleh dokter Tirta dengan judul #suaratirta: Ide Absurd Selama Pandemi pada akun Instagram dan Youtube Miliknya. Keviralan tersebut membuat masyarakat terbuai karena ada kasus yang lebih besar daripada keviralan tersebut yaitu kasus korupsi pengadaan masker oleh Dinkes Banten ditengah Pandemi Covid-19.Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik kini sedang  menelusuri kemana aliran dana dalam kasus tersebut.
"kita ingin mengetahui secara persis bagaimana aliran dari dana tersebut, pencarian dan kemudian penganggaran juga termasuk," kata Asep kepada para awak media di kota Serang, Rabu (9/6/2021), sebelum keviralan yang dibuat oleh Cipeng, panggilan akrab dokter Tirta.
Adapun proyek pengadaan masker medis jenis KN95 sebanyak 15 ribu helai dianggarkan oleh Pemprov melalui Dinkes Banten sebesar RP.3,3 miliar dengan melakukan mark-up harga yang semula Rp. 70.000 menjadi Rp. 220.000.
Kasus itu termuat dalam media informasi lokal hingga nasional mengabarkan hal tersebut hingga reaksi masyarakat dan mahasiswa juga ikut menyimak informasi yang cukup miris tersebut.
Ketua Umum IMM Serang, Muhamad Jidan Arroji mengajak masyarakat jangan hilang fokus akibat keviralan menyoal feed capture akun Instagram Dinkes Banten dan mengawal kasus korupsi pengadaan masker hingga mendapatkan titik temu. Â
"Masyarakat jangan hilang fokus, kita lihat kasus kemarin masih belum juga menjumpaititik terang dan kejelasan, tapi saya tetap masih percaya pada investigasi yang dilakukan oleh Kejati Banten. Saya harap masyarakat juga  jangan sampa hilang fokus  karena informasi-informasi yang viral kemarin beredar itu malah mengalihkan fokus kita terkait kasus korupsi ini, karena ini kasus yang cukup membuat kita semua miris ditengah pandemik karena masih saja ada oknum yang melibatkan instansi sekelas dinkes banten memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi" Tutur Jidan, panggilan singkat Ketum IMM Serang itu.
Jidan juga mengapresiasi jika Kejati menuntaskan kasus korupsi pengadaan masker dengan detail sampai ke akar-akarnya.
"Untuk Kejati Banten saya sangat mengapresiasi jika bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, bukan hanya bicara soal aliran dananya saja sehingga hilang juga fokus terhadap praktik-praktik manipulatif terhadap dokumen dokumennya, ini kan musti dipelajari juga kemana dan siapa saja yang berkaitan dengan hal itu. Kalau bicara soal hukuman ya coba saja kita ancamkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor " Ujar Jidan ketua IMM Serang.
Bicara soal pasal yang dibicarakan oleh Ketua Umum IMM Serang.
"Pada UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa pada ayat 1 hukuman berupa denda dan penjara 4 tahun hingga 20 tahun, namun ayat 2 ini lebih selaras menyoal kasus yang terjadi yakni ayat 2 berbicara hukuman mati jika dalam keadaan tertentu, sekarang ini saja tengah pandemik." Imbuh Jidan, tutupnya. (FTH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H