Islam tidak melarang adanya perbedaan pandangan mengenai suatu masalah selain masalah akidah. Sebab perbedaan pandangan dalam Islam merupakan suatu rahmat. Sampai saat ini, pemikiran ekonomi-ekonomi Muslim kontemporer dapat diklasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni: Mazhab Iqtishaduna, Mazhab Menstrim, Mazhab Alternatif.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas salah satu mazhab beserta tokoh pemikirnya, yaitu mazhab iqtishaduna. Mazhab ini berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaan.Â
Dengan alasan, Allah menciptakan bumi,  langit dan segala isinya adalah untuk manusia. Baqir menolak pandangan  tidak terbatasnya keinginan manusia, karena ada marginal utility, law of  diminishing returns. Masalah muncul karena distribusi yang tidak merata  dan ketidak adilan. Teori ekonomi seharusnya didesikasikan dari Al  Qur'an. Salah satu tokoh mazhab adalah Muhammad Baqir as Sadr.
Biografi, Pemikiran dan Karya Muhammad Baqir As Sadr. Muhammad Baqir As-Sadr berasal dari keluarga shi'tie yang dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzul Qa'dah 1353 H di Baghdad. Buku Falsafatuna dan Iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya di kalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspak kehidupan ekonomi, yakni Iqtishaduna melahirkan madzhab tersendiri.
Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Baginya ekonomi Islam hanyalah mazhab, bukan ilmu. Menurut teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.Â
Beliau berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT . Yang dimaksud zhalim di sini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam.
 Mazhab yang dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan bukunya yang fenomenal, yaitu iqtishaduna (ekonomi kita) Ide dasar yang pertama dari mazhab ini adalah bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi dengan Islam, keduanya merupakan sesuatu yang berbeda sama sekali. Ilmu ekonomi adalah ilmu ekonomi, sementara Islam adalah Islam, tidak ada yang disebut dengan ekonomi Islam.Â
Pendapat ini awalnya didasarkan atas ketidaksetujuannya tentang definisi dari ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya ekonomi terbatas adanya, sementara keinginan  manusia tidak terbatas. Definisi ini akan membawa implikasi yang serius dalam ilmu ekonomi, padahal Islam memiliki pandangan yang sama sekali berbeda.
Hubungan milik kepemilikan pribadi dalam pandangan Baqir As Sadr hanya  terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta  hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah  menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan yang  dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang  mutlak adalah milik Allah SWT. Baqir As-Sadr memandang format  kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik dan Milik  Negara.
Perbedaan antara kepemilikan publik dan Negara terletak pada tata  cara pengelolaannya. Kepemilikan publik digunakan untuk seluruh  kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.  Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan  semua orang, melainkan dapat pula digunakan untuk suatu bagian dari  masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya ghanimah,  jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dsb.
Peran  Negara dalam Perekonomian. Negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai  tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasannya keadilan  berlaku. Di antaranya ialah fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Distribusi sumber daya alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja.
- Pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya.
- Memastikan keseimbangan sosial.