Nagekeo, Kompasiana| Kelompok Pengelola perikanan Desa kotodirumali  kecamatan Keo tengah kabupaten Nagekeo NTT kembali melakukan kegiatan Feedback  data  Gurita sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan penutupan sementara lokasi tangkap gurita.
Dalam kegiatan feedback data(umpan balik data) itu, Pemerintahan Desa Kotodirumali mempertegas kembali  Perdes No 3 tentang pengelolaan perikanan dan kelautan untuk menjamin pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan agar dijaga dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh kepala desa Kotodirumali disaat sambutan Umpan balik data  yang diselenggarakan di kantor desa kotodirumali pada kamis 19/05/22.
Kepala desa kotodirumali Maternus Mau menjelaskan Feedback data juga merupakan forum untuk memberikan informasi dan penguatan --penguatan kepada kelompok nelayan gurita agar bisa mematuhi kesepekatan yang telah dibuat. Selain itu juga mempertegas kembali peraturan desa kotodirumali tentang Pengelolaan perikanan dan kelautan.
Kades juga mengungkapkan bahwa desa kotodirumali yang berada di kecamatan Keo tengah kabupaten Nagekeo memiliki wilayah desa yang sangat luas termasuk wilayah  pesisir laut.
lanjut Martenus bahwa dengan wilayah laut yang luas ini pemerintah desa dan BPD telah menetapkan Perdes untuk mengatur ruang laut mulai dari garis pantai sampai pada batasan karang kurang lebih 100 meter untuk di jaga dan dilestarikan guna kepentingan masyarakat desa kotodirumali.
"Kami telah bersepakat dalam aturan pemerintah desa bahwa sesuai dengan kewenangan desa kami menetapkan aturan untuk melindungi habitat yang salah satu jenis seperti Octopus cyanea ini terlindungi dan bisa bermanfaat untuk peningkatan ekonomis nelayan di desa kami" ujarnya.
Menurutnya bahwa gurita di wilayah desa Kotodirumali potensinya sangat banyak dengan penangkapan kurang lebih 6 bulan gurita yang tercatat sebanyak 2 ton lebih
Sementara itu ketua BPD desa kotodirumali  Jimi Don Bosko juga menuturkan bahwa aturan yang di buat ini agar potensi desa tidak musti  nelayan dari luar kabupaten menangkap di perairan desa kotodirumali.
Dia juga menegaskan bahwa Kawasan pesisir dan laut desa kotodirumali dilarang keras melakukan penangkapan ikan yang merusak lingkungan yaitu dengan menggunakan bahan beracun ,strum,obat bius, pukat harimau dan sejenisnnya atau melakukan pemboman.