pemerintah telah menetapkan bahwa iuran BPJS mulai januari 2020 akan naik sebesar 100% atau dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019, kenaikan iuran BPJS ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah setelah sekian tahun BPJS mengalami defisit anggaran. namun kenaikan ini menuai penolakan mayoritas masyarakat Indonesia karena akan menambah berat beban masyarakat khususnya yang masuk dalam golongan menengah ke bawah.
saya sebagai masyarakat tentu sangat paham dengan apa yang mereka sampaikan dan itu memang menurut saya akan menambah berat beban masyarakat sebab banyak orang yang penghasilannya tidak menentu dan bahkan ada orang yang penghasilannya hanya musiman sedangkan pemerintah "mewajibkan" mereka ikut BPJS dengan iuran tetap tiap bulan.
sebagai bahan pembelajaran berikut ini saya tampilkan iuran BPJS tahun 2020 :Â
jika kita ikut BPJS kelas 2 maka kita harus membayar iuran pebulannya sebesar Rp 110.000 dan itu dihitung per kepala bukan untuk seluruh anggota keluarga ( BPJS Mandiri), jika kita memiliki 1 istri dan 2 anak, maka pengeluaran untuk membayar BPJS tiap bulan adalah Rp 440.000. bagi pegawai ( BPJS BU) mungkin kenaikan itu tidak terlalu terasa sebab iuran mereka ( 5%) akan dibayarkan perusahaan 4 % dan pegawai hanya akan membayar 1% saja dan itu mencakup iuran seluruh tanggungan.
bagi orang yang penghasilannya tidak tetap tentu angka Rp 440.000/bulan akan sangat memberatkan, maka dari itu sangat wajar jika mayoritas masyarakat  menolak kenaikan iuran ini. ibaratnya masyarakat itu diperas pemerintah secara halus melalui 2 kebijakan yaitu : mewajibkan BPJS, kemudian memaksa masyarakat bayar BPJS yang naik dua kali lipat.
saya hanya berfikir bahwa tanpa pemerintah melalui program BPJS sebetulnya masyarakat sudah paham akan pentingnya perlindungan kesehatan sehingga banyak kalangan yang ikut program asuransi dan ada juga yang memilih untuk menabung sendiri. yang namanya menabung sendiri tentu jumlahnya suka-suka, ketika uang banyak nabung banyak, dan ketika sedikit nabung sedikit, bahkan ketika tidak punya uang ya tidak usah menabung dulu.berbeda dengan BPJS yang sifatnya wajib bayar tiap bulan, ada atau tidak ada duit kita harus tetap bayar sejumlah iuran agar kepesertaan kita tetap aktif dan inilah yang saya maksud pemerasan secara halus. Â
belum lagi layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau puskesmas yang kadang diskriminatif kepada pasien BPJS, mulai dari ketiadaan kamar, hingga obat-obatan sehingga membuat pasien BPJS harus mengeluarkan uang lebih untuk bisa mendapatkan pelayanan yang baik, padahal BPJS ini bukan kita terima gratis, melainkan kita bayar iuran tiap bulan, sehingga kita layak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
pemerintah menyebut kalau program BPJS ini sifatnya gotong royong dimana masyarakat saling bantu membantu biaya layanan kesehatan tetapi tidak secara sukarela. selain itu pemerintah memandang BPJS layaknya perusahaan profit oriented dimana surplus dan difisit masih menjadi acuan kebijakan BPJS, padahal menurut hemat saya, pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang baik dan murah bagi warga negaranya melalui APBN bidang kesehatan.Â
namun apa yang terjadi saat ini adalah pemerintah memaksa warga negaranya untuk mengeluarkan uang untuk program bantuan kesehatan ini yang seharusnya dana itu sudah tersedia melalui APBN dimana penyumbang terbesar pendapatan negara adalah pajak dari rakyat. artinya rakyat sudah berpartisipasi dalam pendanaan APBN, jika pemerintah kemudian memaksa rakyat membayar BPJS lagi bukankah ini sama saja dengan memeras rakyat yang nyata-nyata sudah bayar pajak dimana seharusnya uang pajak itu kembali ke masyarakat melalui pembangunan yang salah satunya adalah bidang kesehatan.