Informasi merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Informasi berguna agar kita dapat mengetahui segala sesuatu untuk mengembangkan segala aspek kehidupan, sehingga kebebasan mengakses infomasi merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 f yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Undang-undang menjamin setiap orang mendapat kesempatan dan hak yang sama dalam mengakses informasi baik yang berada di desa maupun yang di kota, baik yang sempurna fisiknya maupun tidak. Penyandang disabilitas medapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses juga mendapatkan informasi, khususnya penyandang tunanetra juga seharusnya diberikan kesempatan yang sama sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 4 Pasal 5 tahun 1997 "Setiap penyandang cacat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan dan penghidupan." Kemajuan teknologi memungkinkan adanya fasilitas bagi para difabel untuk mendapatkan hak yang sama.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini semakin pesat dan membuat manusia tidak bisa untuk tidak mengikutinya. Yang dulunya bersifat analog saat ini beralih ke digital. Kemudahan demi kemudahan disajikan, penghematan daya listrik, hingga kualitas yang lebih baik, hampir semua media kini bermigrasi ke era digitalisasi. Saat ini sudah tidak memerlukan rak lebar untuk menyimpan buku karena buku versi digital atau lebih dikenal dengan electronic book (e-book) dapat dengan mudah disimpan sebagai file dalam komputer, laptop bahkan flashdisk.
Sistem penyiaran Indonesia juga mengalami digitalisasi. Bahkan industri musik dan film yang meski sangat rentan pembajakan, kini dapat lebih menghemat ongkos produksi dengan adanya system digital. Namun perkembangan teknologi ternyata tidak selaras dengan keterbukaan akses informasi terlebih bagi para penyandang disabilitas (difabel). Difabel adalah orang-orang yang menjalankan aktivitas hidup dengan kondisi fisik dan atau mental yang berbeda dengan orang kebanyakan. Kondisi ini bisa merupakan bawaan sejak lahir ataupun muncul saat dewasa, seperti akibat dari penyakit, malnutrisi, kecelakaan, penganiayaan, atau sebab-sebab lain sehingga menyebabkan cacat fisik dan atau mental.
Masyarakat difabel dibagi ke dalam lima kategori, yaitu:
(1) Tuna netra (keterbatasan pada indra penglihatan)
(2) Tuna daksa (keterbatasan pada anggota gerak)
(3) Tunarungu (keterbatasan pada indra pendengaran)
(4) Tuna wicara (keterbatasan dalam berbicara)
(5) Tuna grahita (keterbatasan mental).