Kembali ke masalah DSR, dalam kondisi lemahnya Indonesia dalam membayar utang luar negeri, ada pertimbangan lain dalam mengukur kemampuan DSR Indonesia, yaitu nilai ekspor secara surplus atau neraca perdagangannya. Per April 2019 saja, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar 2,5 Miliar Dolar AS atau Rp 36 Triliun.
Jika neraca perdagangan defisit, maka devisa yang masuk ke negara akan negatif sehingga diperlukan pendanaan berupa dana tunai dalam waktu singkat, utang luar negeri menjadi opsi terbaik dan termudah. Saat ini, DSR Utang luar negeri Indonesia sudah menembus angka 25%, batas aman yang ditentukan oleh International Monetary Found (IMF). Dengan demikian, angka DSR yang semakin besar menunjukkan utang kurang mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Rendahnya kemampuan pemerintah dalam mengelola utang luar negeri perlu diantisipasi sejak dini karena opini yang sama tentang masih dalam batas aman terhadap PDB akan menjadi jawaban utama sementara pemerintah berjibaku menambal pembayaran utang dan bunga dengan cara berutang kembali dan menutupi defisit APBN yang selalu bergantung penuh dan berharap banyak pada utang luar negeri.
Reformasi bidang Pajak
Pemerintah juga perlu menaikkan tax ratio karena rasio pajak terhadap PDB belakangan ini cenderung melambat. Per 2018 saja, tak ratio di Indonesia masih sangat rendah, yaitu kisaran 10%, sedangkan Malaysia 15%, Singapura 13,6% dan Filiphina 14,6% padahal sesuai Nawacita yang dibangun oleh pemerintah ingin menaikkan tax ratio sebesar 15% pada tahun 2020.
Perlu ada tax reform yang meliputi perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan sumber daya manusia dengan target penerimaan pajak secara gradual proportional. Perlu asanya ekosistem dan environment yang kondusif agar perpaduan antara peningkatan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempuraan administrasi, sumber daya, dan perbaikan iklim usaha dan pajak bisa berjalan dengan beriringan tentu dengan cara yang bertahap dan sosialitatif agae tidak menimbulkan gejolak dari wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H