Mohon tunggu...
Jhon Mejer Purba
Jhon Mejer Purba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana UI

menghimpun Mahasiswa dan Pemuda yang beridentitaskan Habonaron Do Bona

Selanjutnya

Tutup

Politik

Vonis Ahok bebaskan Rizieq Seandainya Hukum Berpihak

11 Januari 2017   17:36 Diperbarui: 26 April 2017   01:00 2067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang Ahok semakin berbelit dan tidak jelas juntrungannya. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas latar belakang dan skema pelaporannya, menyalahi kapasitas sebagai Saksi fakta bukan sebagai saksi ahli dan lain sebagainya. Keterangan yang mereka hadirkan sering menyalahi BAP. Ketimpangan pernyataan ini menunjukkan saksi yang dihadirkan tidak kredibel dan terlalu menggebu-mennggebu menjadi saksi yang memberatkan karena sentimen berlebihan terhadap Terdakwa, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Hal unik sekaligus konyol yang harus selalu kita ingat adalah semua saksi yang melaporkan Ahok tidak ada yang hadir di pidato Ahok pada 27 September di Kepulauan Seribu. Mereka hanya melihat unggahan video bahkan ada yang melaporkan berdasarkan share video di grup Whatsapp. Di antara para saksi tersebut (untungnya) tidak ada yang mengaku melaporkan berdasarkan video unggahan Buni Yani, namun kata-kata yang ada di video Buni Yani masih digunakan sebagai bahan kesaksian. Ironi bukan?

Tabligh akbar Aa Gym di masdjid Jsmi al Makmuriah di Pulau Pramukan Kepulauan Seribu berlangsung lancar pada hari Senin, 9 Januari 2017 dari jam 13.15 hingga jam 16.00 dihadiri sekitar 3000 pengunjung dari P Pramuka dan pulau pulau sekitarnya. Dengan spirit keagamaan masyarakat Kepulauan Seribu yang demikian, nampaknya mereka yang akan menjadi saksi kejadian akan memberikan kesaksian yang jujur. Sebab para saksi itu sangat memahami bahwa memberikan kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar bagi orang yang beriman.

Kesasian  masyarakat Kepulauan Seribu di luar sidang yang selama ini di viralkan di sosial media akan menjadi hal hoax lagi, dan keskasian merka kemungkinan 100 % sama dengan kesaksian pelapor yang dilandaskan dari video yang diunggah pemerintahan provinsi DKI di media sosial youtube. Artinya alat bukti saksi akan terbukti secara syah dan meyakinkan.  Vonis tindak pidana Ahok hanyalah tinggal satu kata bukti lagi bisa berupa keterangan ahli, surat ataupun alat bukti petunjuk, yang semuanya akan menuju vonis hakim untuk Ahok akan kesalahan atas tindak pidana penistaan agama akan secara sah dan meyakinkan terbukti.

Dengan menganggap ahok secara sah dan terbukti sebagai penistaan agama dan di vonis, sejenak mari kita membandingkanya dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12), karena diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya.

"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa'," ungkap Angelius.

Beberapa hari terakhir Rizieq yang mendaklarasikan FPI tahun 1998 diterpa isu akan dijemput paksa oleh kepolisian, hal ini terkait isu penghinaan Pancasila yang menyeret namanya. Pada pemanggilan pertama, Habib Rizieq yang pernah bersekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan tak hadir dengan alasan sakit pada Kamis 5 Januari 2017 lalu. Kapolri, Jendral Tito Karnavian mengatakan jika panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri maka yang bersangkutan akan dijemput paksa.

Mengikuti banyaknya isu Rizieq dituding juga sebagai biang keladinya Ahok menjadi terdakwa penistaan agama ini memang menjadi target para pendukung Ahok. Namun sejauh ini belum tersentuh hukum.  Kiprahnya dinilai menguntungkan bagi  kompetitor Ahok dalam Pilkada DKI yang menarik Anies Baswedan, cagub DKI mengunjungi markas FPI. Mudah diduga, kunjungan tersebut sebagai sinyal merangkul Rizieq terkait pendulangan suara pemilih.

Jangan memilih pemimpin kafir yang dihembuskan Rizieq ini berhasil memancing Ahok mengelurkan statemen yang kemudian menjadi masalah hukum sebaliknya statemen Rizieq juga dipermasalahkan melalui kepolisian. Namun yang paling menarik disini, Rizieq berlatar belakang pendidikan lembaga Kristen.  Sehingga kuat kemungkinan, jalur agama digunakan untuk kepentingan politik dan memang kenyataannya demikian, aksi massa Islam mengancam karier politik Ahok.

Adakah kaitan antara kasus yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan pelaporan Rizieq yang pada  era pemerintahan SBY pernah divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun