Mohon tunggu...
Jhoni Arifin Tarigan
Jhoni Arifin Tarigan Mohon Tunggu... Administrasi - Personal

Aktifis Lokal

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Telkom Tidak Perbolehkan Pengguna Indihome Menggunakan DNS

1 Januari 2020   21:15 Diperbarui: 1 Januari 2020   21:26 20036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk adalah perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang jasa komunikasi, dan menjadi ISP (Internet Service Provider) terbesar di Indonesia. Proyek Palapa Ring yang menjangkau Indonesia Timur telah sukses mereka lakukan, masih banyak lagi prestasi membanggakan yang di raih oleh perusahaan ini.

Telkom sebagai perusahaan penyedia layanan Internet terbesar di Indonesia juga harus patuh terhadap peraturan yang berlaku di negara ini termasuk harus patuh terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014, meskipun peraturan menteri tersebut sempat menuai kritik dari berbagai lembaga swadaya masyarakat karena dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Meskipun peraturan menteri tersebut sempat menuai kritik tetapi Telkom tetap memblokir konten-konten negatif sehingga pelanggan Indihome tidak dapat mengaksesnya, ini hal yang baik dan diterima oleh mayoritas pelanggan Indihome khususnya orang tua yang khawatir dengan anak-anaknya.

Pelanggan Indihome yang kreatif tidak kekurangan akal untuk memenuhi keinginannya mengakses konten negatif sehingga berbagai cara di lakukan untuk melewati pemblokiran tersebut, salah satunya dengan merubah DNS (Domain Name Server) dari perangkat yang digunakan, contohnya menggunakan DNS Publik Google (8.8.8.8, 8.8.4.4) ini merupakan DNS yang diciptakan dan dikelola oleh Google dan sudah dipastikan jika anda menggunakan DNS ini akan bisa membuka apapun yang ada di internet.

Menyikapi pelanggan yang sudah mulai kreatif PT. Telkom tidak tinggal diam. IndiHome menggunakan teknik proxy DNS transparan, di mana seluruh permintaan DNS akan dipintas oleh IndiHome, kemudian diteruskan ke DNS IndiHome. Untuk membuktikan bahwa permintaan DNS dilayani oleh DNS IndiHome, silahkan akses layanan DNSleaktest.com. Benar saja, saat melakukan tes, seluruh DNS dilayani oleh DNS PT Telkom, yang harusnya dilayani oleh Google (menggunakan Google Public DNS 8.8.8.8).

Saat membuka sebuah situs, URL akan diterjemahkan ke alamat IP. Penerjemahan ini dilakukan oleh DNS, di mana DNS semacam buku telepon raksasa yang memiliki catatan seluruh URL beserta alamat IP-nya. Secara normal, DNS akan mengembalikan alamat IP yang diminta pengguna jika URL atau nama domain tersebut tercatat di DNS. Proxy DNS transparan merupakan teknik yang digunakan oleh ISP untuk memintas permintaan DNS pada protokol TCP/UDP di port 53 dan mengembalikan hasil yang telah di-proxy secara transparan, seolah-olah berasal dari DNS asal. Teknik proxy DNS transparan memaksa seluruh permintaan DNS pengguna untuk diarahkan ke DNS yang ditentukan oleh ISP. Oleh karena itu, meski pengguna menentukan server DNS publik (Google DNS, OpenDNS, CloudFlare DNS) yang akan digunakan, respon DNS tetap akan dihasilkan oleh DNS ISP tersebut.

PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk sudah banyak memblokir situs-situs yang berisikan konten negatif tetapi itu tidak sepenuhnya, dengan diberlakukannya proxy DNS transparan pelanggan Indihome tidak bisa menggunakan DNS apapun. Dengan DNS pelanggan dapat melewati pemblokiran yang dilakukan Telkom dan dengan DNS juga pelanggan dapat memblokir apa yang ingin dia blokir pada perangkatnya. Contohnya saya pelanggan Indihome, dirumah saya ada 8 orang, masing-masing mempunyai smartphone, ada 2 Desktop dan 1 Notebook. dengan berlangganan Indihome saya sudah tidak perlu terlalu khawatir dengan konten pornografi karena sudah hampir semua diblokir, saya masih khawatir untuk halaman judi online masih banyak yang belum diblokir ada juga iklan-iklan yang menayangkan iklan tidak pantas dan  terkhusus game online yang membuat orang dirumah saya cenderung lupa waktu, ini semua belum diblokir oleh Telkom tetapi sudah bisa diblokir jika anda berlangganan OpenDNS Home Basic yang gratis, cukup anda atur menggunakan OpenDNS setelah anda mendaftar anda bisa mengatur apa-apa saja yang akan diblokir.

Solusi dari saya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk tetap memberlakukan Proxy DNS transparan tetapi dengan catatan setiap pelanggan dapat mengatur apa-apa saja yang akan diblokir selain beberapa hal yang memang harus diblokir, cukup dengan login ke akun MyIndihome mereka dan disana ada pengaturan untuk itu semua sehingga penerapan Proxy DNS transparan benar-benar menjadi solusi yang lebih baik untuk internet yang lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun