KOMPASIANA.COM, SUKA MAKMUE - Asosialisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menyatakan, massa dari Apdesi akan melancarkan aksi terkait perpanjangan masa jabatan keuchik atau kepala desa belum juga diterapkan di Aceh ke Kantor Gubernur Aceh.
Aksi para keuchik direncanakan pada Senin (3/1/2025) selain ke Kantor Gubernur juga ke DPMG Aceh.
Dalam Undang-undang Desa terbaru bahwa masa jabatan keuchik sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Massa dari keuchik akan mengadakan aksi mempertanyakan terhadap kapan aturan terbaru ini diberlakukan di Aceh," ujar Sekretaris Apdesi Aceh, Juanhar kepada di Nagan Raya, Sabtu.
Juanhar merupakan seorang keuchik di Nagan Raya mengaku, Apdesi sudah beberapa kali menyampaikan perihal ini ke DPRA dan Gubernur Aceh dan terbaru juga sudah ada surat dari pusat terkait masa jabatan kepala desa.
Artinya meski ada perbedaan dengan yang tertuang dalam UUPA tetapi perlu adanya penyesuaian kembali sehingga menjadi jelas dan tidak terjadi perbedaan antara satu provinsi dengan provinsi lain di Indonesia
Kami mengelar aksi ini untuk mempertanyakan kembali soal masa jabatan kepala desa yang dalam aturan baru sudah menjadi 8 tahun, tapi Aceh tidak kunjung menerapkan dan masih 6 tahun," ujar Juanhar.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI