Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Menulis hobi

Wartawan lokal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HukumKejati Aceh Geledah Rumah dan Sejumlah Ruangan Terkait Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak

23 Januari 2025   01:20 Diperbarui: 23 Januari 2025   01:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejati Aceh Geledah Rumah dan Sejumlah Ruangan Terkait Dugaan Korupsi Balai Guru PenggerakJulinar Nora Novianti, 17:57 WIB, 22 Januari 2025Input Keter

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan sejumlah ruangan dan rumah, terkait dugaan tindak pidana korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Rabu, 22 Januari 2025.

"Iya betul, ini masih berlangsung," kata Kasi Pemkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada AJNN.

Namun, Ali enggan merincikan dimana dan apa saja yang disita dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dia hanya menjawab panggilan secara singkat.

"Nanti akan kami rilis," katanya.

Brdasarkan informasi diterima dari sumber AJNN, penggeledahan dilakukan di rumah kediaman TW, Mantan Kepala BGP Aceh, M selaku PPK, dan beberapa ruangan kantor BGP Aceh. Meliputi ruang keuangan, ruang arsip, dan ruang guru penggerak.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh telah mengantongi sejumlah calon tersangka dalam dugaan korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh senilai Rp 76,4 miliar.

Sumber dana kegiatan ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022-2023.

"Penyidik belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Balai Penggerak Guru (BGP) Aceh. Namun penyidik sudah mengidentifikasi calon tersangka," kata Ali, Selasa, 10 Desember 2024.

Ali menyebutkan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sekitar 200-an saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari pihak BGP, hotel seluruh kota atau kabupaten dan provinsi, guru penggerak, pemilik rental mobil, toko sport dan toko sablon baju.**

Sumber berita AJNN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun