Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Menulis hobi

Menulis itu hobi saya.kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Korupsi di PDAM TMKB, Kejari Pidie Tetapkan Dua Tersangka

7 Januari 2025   23:13 Diperbarui: 7 Januari 2025   23:13 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dok.Kejaksaan negeri Pidie

Kompasiana.com-Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia rentang waktu tahun anggaran 2020 sampai 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 milyar lebih, Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro (TMKB) Sigli, R dan Kabag Teknik dan Operasional perusahaan tersebut berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pidie.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus, Rhazi, S.H., M.H., dalam konferensi Pers Capaian Kinerja Kejari Pidie tahun 2024, dengan sejumlah awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (07/01/2025).

"Kita telah melakukan penyelidikan sebelumnya, dan penyidikan pada 18 Oktober 2024. Selanjutnya pada 14 November 2024 keduanya ditetapkan sebagai tersangka", jelas Kajari.

Dari anggaran sebesar Rp4 milyar lebih untuk pengadaan bahan kimia tersebut pada 2020 sampai 2023, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Aceh No.700/05/Pun/IA-IRSUS/2024 tanggal 25 November 2024, telah menimbulkan kerugian negara Rp1,6 milyar lebih, imbuh Kajari.

"Kita terus mengumpulkan bukti baru dan saksi, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah", ujar Suhendra.

Selain kasus PDAM, Kajari juga mengungkapkan sejumlah Capaian Kinerja Kejari Pidie dari Januari hingga Desember 2024.

Sebutnya, ada tujuh bidang yang di tangani oleh Kejati Pidie pada 2024, meliputi Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidum, Tindak Pidsus, Perdata dan TUN, serta bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan BB. 

"Hampir semua selesai, bukan hanya penanganan perkara, tetapi juga sosialisasi/penyuluhan tentang hukum, bantuan hukum, pengamanan, dan kegiatan lainnya. Hanya beberapa yang penanganannya diteruskan pada 2025, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tuntas", ungkap Kajari Pidie, 

Suhendra.(As)

Editor zulkarnaini 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun