Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Menulis hobi

Wartawan lokal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh

30 Desember 2024   21:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   21:10 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah layak huni. (Kompasiana.com)

Kompasiana.com | BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 unit rumah layak huni pada 2025.

Calon penerima tahap I dan II sudah diumumkan melalui media cetak, online, dan berbagai platform medsos. Sedangkan calon penerima tahap III akan diumumkan dalam waktu dekat.

Lalu, bagaimana kriteria dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut?

Berikut penjelasan Plt Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP.,M.Si melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh, Ir. Agus Salim, ST.MT.

Calon penerima rumah layak huni dari Pemerintah Aceh sesuai Pergub 145 Tahun 2016 tentang Rumah Layak Huni dengan kriteria sebagai berikut:

Fakir;

Miskin (usia di atas 40 tahun untuk poin 1 dan 2);

Disabilitas/cacat;

Anak yatim usia di bawah 18 tahun;

Tidak punya penghasilan tetap;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun