Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Wartawan lokal Pidie jaya

Menulis itu hobi saya.kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur

23 Desember 2024   18:42 Diperbarui: 23 Desember 2024   18:56 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Dok. Google Image | Kompasiana.comInput Keterangan & Sumber Gambar 

Kompasiana.com - Mantan Kepala Desa (Keuchik) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, berinisial MH (42), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (19/12/2024). Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dinyatakan lengkap (P21). Penyerahan juga melibatkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 728.855.240. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk program strategis diduga disalahgunakan oleh MH untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar anggaran. Penyimpangan ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

"Setelah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses hukum akan dilanjutkan di pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat (20/12/2024). Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas korupsi sebagai bagian dari mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Tersangka MH dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai salah satu upaya tegas Polres Aceh Timur dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Polisi mengingatkan pentingnya penggunaan dana desa secara tepat agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (*

Editor: zulkarnaini 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun