Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Wartawan lokal Pidie jaya

Wartawan lokal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aceh Barat Giat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Gelar Kampanye & Deklarasi Komitmen Bersama

22 Desember 2024   01:06 Diperbarui: 22 Desember 2024   01:06 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pihak menyatakan 'deklarasi komitmen bersama' dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2024, di Tugu Teuku

Kelima, partisipasi aktif, yang mendorong keterlibatan perempuan dan anak dalam pengambilan keputusan di tingkat keluarga, masyarakat, dan pemerintahan.

Area Coordinator Islamic Relief Indonesia perwakilan Aceh, Yusrizal Puteh menjelaskan, bahwa festival ini bertujuan untuk memobilisasi dukungan dari berbagai pihak dalam upaya mencegah kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, serta pencegahan perkawinan usia dini di Aceh Barat. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Project Empower Islamic Relief Indonesia, yang melibatkan berbagai pihak strategis di Aceh dan berfokus pada penguatan kapasitas serta kesadaran publik tentang keadilan gender Islam. 

Kami menetapkan keadilan gender sebagai sektor lintas sektoral dalam strategi negara 2022-2026," ujarnya.

Yusrizal menambahkan,bahwa kampanye pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak dilaksanakan secara kolaboratif bersama instansi pemerintah dan non-pemerintah di Aceh Barat, Aceh Utara, serta Provinsi Aceh. 

Harapannya, melalui kegiatan ini dapat memperkuat dukungan pemangku kebijakan dan masyarakat dalam upaya melindungi perempuan dan anak", tegasnya

Selain itu, kampanye ini juga menyediakan ruang ekspresi dan kreativitas bagi anak-anak untuk mengkampanyekan isu pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak, serta membuka akses layanan integrasi perempuan dan anak selama acara berlangsung.

Meskipun Aceh menerapkan syariat Islam dalam kerangka hukum untuk perlindungan perempuan dan anak, implementasinya menghadapi berbagai kendala.

Seperti terbatasnya anggaran dan sumber daya untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terbatasnya informasi, lemahnya kesadaran hukum, dan lainnya. 

Berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia anak di Aceh terus meningkat. 

Dalam tiga tahun terakhir, angka kekerasan menunjukkan lonjakan signifikan, dengan 924 kasus pada 2021, 1.029 kasus pada 2022, dan 1.036 kasus pada 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun