Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Islami

17 April 2024   15:40 Diperbarui: 17 April 2024   15:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku yang diterbitkan oleh Dr. Agus Hermanto yang berjudul Al-qawaid al-fiQhiyyah dalil dan metode menyelesaikan masalah masalah kekinian, merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbat kan suatu hukum islam dalam mencari hujjah(argumentasi) khususnya masalah masalah baru(kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al- qur'an dan hadist), yang harus ditemukan solusi hukumnya.

Qawaid Fiqhiyyah disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqih yang serupa, qawaid fiqhiyyah juga dikenal sebagai kaidah hukum Islam, pada dasarnya adalah prinsip dasar hukum Islam. Jika diterjemahkan secara harafiah, Qawaid Fiqhiyyah berarti "kaidah fikih". Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, namun dirumuskan sebagai kaidah-kaidah yang ringkas dan umum untuk menjadi pedoman para ulama dalam mengambil keputusan-keputusan khusus (ahkam) terhadap persoalan-persoalan baru yang mungkin timbul.

Qawaid Fiqhiyyah disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqih yang serupa, qawaid fiqhiyyah juga dikenal sebagai kaidah hukum Islam, pada dasarnya adalah prinsip dasar hukum Islam. Jika diterjemahkan secara harafiah, Qawaid Fiqhiyyah berarti "kaidah fikih". Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, namun dirumuskan sebagai kaidah-kaidah yang ringkas dan umum untuk menjadi pedoman para ulama dalam mengambil keputusan-keputusan khusus (ahkam) terhadap persoalan-persoalan baru yang mungkin timbul.

Salah satu dari peran dan tujuan kaidah fiqih yang ada dibuku ini adalah membantu menyelesaikan perkara secara islami, Menyelesaikan perkara secara islami, atau yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang terarah untuk mencapai keadilan dan kedamaian berdasarkan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:

1.Keadilan (Adl): Setiap pihak yang terlibat dalam perkara harus diperlakukan dengan adil dan tidak diskriminatif.

2.Kebenaran (Haqq): Penyelesaian perkara harus berdasarkan fakta dan bukti yang benar, sesuai dengan syariat Islam.

3.Musyawarah (Syawarah): Upaya damai melalui musyawarah dan mufakat diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.

4.Persamaan (Musawah): Semua pihak yang terlibat dalam perkara memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT dan hukum Islam.

5.Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus mengedepankan kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Langkah-langkah Penyelesaian Sengketa Syariah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun