Di dalam pengumuman, jelas tertulis bahwa pelamar harus mengunggah "Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas".Â
Faktanya, saya menemukan beberapa pelamar yang mengunggah berkas Surat Keterangan Sehat dari Dokter dari Rumah Sakit/Klinik Swasta dan laboratorium. Berkas tersebut secara otomatis membuat pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Selain itu, syarat penting lainnya adalah pelamar mencantumkan "Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi saat kelulusan" (Bagi yang tidak tercantum di ijazah atau transkrip nilai)".Â
Artinya bila pelamar lulus tanggal 17 Oktober 2017, maka pelamar harus mengunggah Surat Keterangan Akreditasi yang berlaku dari BAN-PT dalam rentang waktu tersebut, misalnya akreditasi yang berlaku Januari 2013 - Januari 2018. (Akreditasi biasanya hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan).Â
Apabila pelamar mengunggah akreditasi terbaru yang berlaku sejak November 2017 - November 2022, maka pelamar dianggap Tidak Memenuhi Syarat.
2. Kurang teliti dalam menyatukan dokumen dan mengubah jenis berkas
Dalam laman SSCN, ada kolom yang disediakan untuk mengunggah satu berkas yang terdiri dari empat atau lima dokumen. Hal ini membuat para pelamar wajib menyatukan semua surat/dokumen lebih dulu dan mengubahnya ke dalam tipe berkas yang diminta.Â
Misalnya, 1 (satu) berkas jenis pdf harus mencantumkan 4 (empat) dokumen yang terdiri dari dua surat pernyataan, satu surat lamaran dan satu surat keterangan sehat.
Sayangnya, kebanyakan pelamar hanya mengunggah berkas yang tidak mencantumkan semua dokumen yang disyaratkan; ada yang hanya satu atau dua dokumen saja. Dengan kata lain, berkas tersebut pun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Kurang teliti dalam memasukkan data
SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional.Â