Yth Bu Menkes, sesuai dengan permenkes No.299/Menkes/Per/ii/201 mengenai penyelenggaraan dokter internsip yang notabene dikeluarkan oleh kementerian ibu sendiri, apakah mungkin terjadi kesalahan pengetikan sehingga kata "dokter" seharusnya diganti dengan kata "mahasiswa" ?
Bu, jikalau dokter internsip adalah mahasiswa/dokter muda, kementerian ibu tidak perlu repot-repot dong mengeluarkan peraturan, karena mahasiswa berada di bawah institusi yang menaunginya.
Bu, jikalau dokter internsip adalah mahasiswa, tentu tidak akan mengangkat sumpah Hipocrates bukan? Sumpah yang tidak hanya sekedar diucapkan, tetapi merupakan tanggung jawab penuh seorang dokter di hadapan Sang Pemberi Hidup dan umatNya. Sumpah yang mengikat seorang dokter untuk membaktikan seluruh hidupnya bagi kepentingan masyarakat.
Bu, menjadi seorang dokter tidak mudah, ibu tahu sendiri. Saat patuh menjalani program pemerintah dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia(seperti tercantum dalam permenkes ibu), mempertaruhkan seluruh keberadaannya demi tujuan mulia, adakah alasan untuk disalahkan? Bu sebagai seorang menteri kesehatan, tidak banyak yang diminta hanyalah sedikit pengertian sebagai teman sejawat yang memiliki wewenang, agar tidak ada lagi dokter 'Andra' yang lain, semuanya sudah kami ikhlaskan ketika menjawab panggilan suci Allah untuk menjadi dokter.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI