Mohon tunggu...
JESSICA OKTAVIANI
JESSICA OKTAVIANI Mohon Tunggu... Lainnya - Unika Soegijapranata

Halo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Banyaknya Surat Tes PCR dan Antigen Palsu di Pengujung Tahun

5 Januari 2021   22:02 Diperbarui: 5 Januari 2021   22:06 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Adanya COVID-19 merupakan hal yang tidak pernah disangka pada tahun 2020. Akibat dari virus ini banyak orang yang tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan berlibur ke tempat-tempat wisata baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri. Selama 9 bulan kemarin masyarakat dituntut untuk berada di rumah saja atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Mereka yang beraktvitas di luar rumah juga diharuskan untuk menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan berjaga jarak dengan orang lain. Virus ini juga menyebabkan orang harus melakukan swab atau rapid saat akan keluar kota agar memastikan dirinya tidak terkena virus COVID-19.  

Penghujung tahun 2020 ini pasti banyak masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun di luar kota. Mereka yang sudah bosan di rumah pasti ingin untuk pergi jalan-jalan menghabiskan waktu di penghujung tahun. Mereka biasanya tidak melakukan karantina terlebih dahulu saat sudah berada dikota yang dituju, padahal karantina itu sangat penting apalagi untuk sebuah keluarga yang memiliki jumlah anggota yang cukup banyak. Sebagian dari mereka ada juga yang tidak mematuhi aturan. Contoh dari tidak mematuhi aturan, yaitu dengan menggunakan surat tes palsu agar bisa lolos dan berlibur.

Kisah nyata dari pemalsuan tes palsu ini diungkap oleh dr. Tirta di media sosial yaitu instagram. Pada tanggal 29 Desember 2020, dr. Tirta melalui akun Instagram nya membagikan sebuah ungahan tentang salah satu akun fotografer yang menjual surat tes PCR palsu di cerita  close friend disitu dia berkata bahwa dia menjual surat tes PCR yang hanya membutuhkan KTP saja, tidak usah swab, 1 jam surat sudah jadi. 

Dalam cerita di instagram tersebut pelaku juga berkata bahwa surat palsu ini bisa digunakan di semua tempat di Indonesia dan sudah ada 30 lebih bukti nyata dari pelanggan. Dr. Tirta dalam ungahan nya menyayangkan tindakan pelaku karena orang-orang yang sudah mau antre untuk tes dan karena kebijakan tes ini juga banyak orang yang susah. Dia juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa akan muncul okum-oknum yang nakal dan meminta evaluasi kebijakan ini agar tidak ada lagi oknum nakal.

Menurut data statistik yang saya ambil dari pegi-pegi tentang survei berlibur yang dilakukan pada tanggal 9-16 November 2020. Survei itu menghasilkan sebanyak 75% orang berencana liburan di akhir tahun 2020 kemarin. Mereka yakin untuk pergi berlibur atau pulang ke kampung halaman karena adanya protokol kesehatan ( dipilih sebanyak 65% responden) , pergi berlibur menggunakan kendaraan sendiri ( dipilih sebanyak 45% responden), membeli tiket langsung pulang dan pergi ( dipilih sebanyak 60% responden), dan mereka memanfaatkan momen penghujung tahun ini untuk berlibur karena belum tahu kapan bisa berlibur lagi ( dipilih sebanyak 44% responden). 

Peningkatan jumlah orang yang ingin berlibur menghabiskan waktu bersama keluarga inilah, yang menjadikan banyak orang yang malas untuk melakukan tes karena lama, takut untuk tes, dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk melakukan tes tetapi tetap ingin pergi bersama keluarga menggunakan jasa-jasa oknum nakal untuk membuat surat tes PCR palsu. 

Menurut dr. Tirta sendiri yang merupakan dokter yang juga membantu melawan virus COVID-19 hal ini dapat memicu masyarakat lain untuk ikut menggunakan tes PCR palsu dan meningkatkan jumlah orang yang terkena virus ini karena tidak tahu apakah orang yang menggunakan tes PCR palsu benar sehat atau sudah terkena virus, yang akhirnya akan menularkan ke banyak orang jika ternyata orang yang menggunakan urat tes palsu tersebut sudah terkena. Hal ini juga bisa menghambat pemerintah dalam melawan virus COVID-19 ini.

Tanggapan dari juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito tentang surat tes PCR ini mengatakan, siapa pun yang menyediakan surat hasil uji usap maupun rapid swab dapat terkena ancaman hukuman pidana selama 4 tahun di penjara. dia juga menambahkan tindakan ini dapat terkena KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2. Tindakan pemalsuan surat ini menurut Wiku juga dapat berbahaya karena dapat menimbulkan korban jiwa. 

Wiku berkata bahwa sudah waktunya masyarakat menyadari bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya. Selain Wiku Adisasmito dan dr. Tirta ada juga Skatholder Relation manajer PT Angkasa Pura I, I Ngurah Rai Taufan Yudhistira yang memberikan komentar, bahwa menurut dia Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah bertugas dengan penuh tanggung jawab mengecek surat hasil tes kesehatan calon penumpang bebas dari COVID-19. 

dia juga menegaskan bahwa tidak mungkin KKP lalai dalam menjalankan pemeriksaan atau validasi persyaratan surat keterangan kesehatan untuk terbang, baik itu antigen ataupun PCR. dia juga percaya bahwa KKP melakukan pemeriksaan secara detail dan penuh tanggungjawab karena ini terkait dengan pandemi yang tidak main-main.

Pemerintah harus segera mencari solusi bagaimana caranya agar tidak banyak orang yang menggunakan surat tes palsu serta tidak ada lagi oknum-oknum nakal pembuat surat tes palsu, karena diketahui juga bukan hanya untuk perjalanan menggunakan pesawat saja, oknum-oknum nakal ini juga ada yang berkeliaran di stasiun - stasiun kereta api untuk menawarkan jasa membuat surat tes palsu. Pemerintah dan pihak transportasi harus awas dalam melihat dan memeriksa kebenaran dari surat tes terebut agar orang yang terkena virus COVID-19 tidak semakin banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun