Baru beberapa hari dilantik presiden ketujuh RI, Joko Widodo langsung mendapat PR yang cukup banyak untuk diselesaikan. Salah satunya adalah sengketa lahan di Karawang. Beberapa bulan terakhir ini , pemberitaan di media massa diramaikan oleh berita mengenai sengketa lahan di Karawang. Lahan sengketa tersebut terletak di Kecamatan Teluk Jambe Barat yang meliputi 3 desa yaitu Desa Wanasari, Desa Wanakerta, dan Desa Margamulya. Warga berharap kepada Presiden baru agar kasus ini segera diselesaikan.
Warga yang sudah menempati lahan seluas 350 hektar selama lebih dari 20 tahun tersebut harus segera meninggalkan dan mengosongkannya. Mengetahui hal tersebut, warga tidak tinggal diam. Dengan didukung oleh kuasa hukumnya, yaitu Yono Kurniawan dan beberapa LSM, warga melakukan aksi protes kepada perusahaan yang menjadi pemilik sah dari lahan tersebut, yaitu PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP).
mengapa lahan di Karawang ini diperebutkan banyak pihak? Jika kita perhatikan dan telusuri batas timur Kota Deltamas yang merupakan milik Sinarmas sangat berdekatan lokasi dengan Wanasari. Sebagai pebisnis properti berpengalaman, tentu Sinarmas tahu betul daerah Wanasari harus diduduki apabila ingin memperluas kawasan Deltamas ke arah Timur yang sudah masuk area Karawang. Kota Deltamas masih masuk area Cikarang.Selain itu Kota Deltamas sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan tol Jakarta – Cikampek. Posisi yang sama juga dimiliki oleh Wanasari. Tentu saja akan sangat strategis bagi Sinarmas apabila bisa memperoleh area Wanasari dan sekitarnya, hingga menyentuh batas Kota Deltamas.
Warga Karawang sangat berharap besar pada Jokowi terkait sengketa lahan di Teluk Jambe. Sudah menjadi rahasia umum bahwa warga yang bergejolak tersebut berasal dari LSM-LSM bayaran yang dikomandoi oleh Amin Supriyadi (Mafia Tanah Karawang) via tangan kanannya Yono Kurniawan (Koordinator LSM) untuk kepentingan bisnis Sinarmas yang ingin merebut lahan di 3 desa yang berada di Kecamatan Teluk Jambe Barat guna memperluas area Deltamas ke arah Timur. Sebenarnya jika kita telusuri faktanya, PT. SAMP sudah memenangi kasus ini di mahkamah agung pada tahun 2003 dan 2009 terkait lahan 350 hektar ini sehingga bisa jelas dikatakan SAMP adalah pemilik lahan yang sah di Karawang.
Kini pertanyaan besar muncul, apakah Jokowi dapat menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya? Karena seperti yang kita ketahui bahwa Sinarmas merupakan salah satu pendana utama kampanye Jokowi di pilpres 2014 kemarin sehingga ada kemungkinan Jokowi akan membela kepentingan Sinarmas dan Mafia Tanah Karawang. Semoga saja tidak, semoga kasus ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H