Dalam menggunakan internet, tentunya individu juga membutuhkan adanya regulasi atau peraturan yang mengaturnya. Hal ini berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan individu dalam menggunakan internet. Sebab, tidak jarang kejahatan dalam menggunakan internet ditemukan saat proses komunikasi, misalnya menjelek-jelekkan orang lain, melakukan cyber bullying, dan lain sebagainya.
UU ITE adalah salah satu regulasi digital yang selanjutnya mengatur tingkah laku masyarakat dalam melakukan komunikasi pada media internet yang diberlakukan secara nasional menyeluruh di Indonesia. UU ITE juga digunakan dalam mengelola komunikasi digital, yaitu segala bentuk interaksi yang dilakukan melalui media internet atau media digital lainnya.
Adapun secara normatif, dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan baru yang berlaku dan dilaksanakan oleh semua penduduk yang sudah dianggap mengetahui. Hal ini sejalan dengan hasil wawancara dan mini riset yang dilakukan bahwa mayoritas generasi muda telah membaca naskah UU ITE, meski tidak dilakukan secara lengkap dan rinci.
Tentunya, ini menunjukkan kabar yang positif bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan kemajuan dari kesadaran masyarakat untuk dapat berperilaku dan bertindak positif seperti yang sudah seharusnya didapatkan dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi.
Namun, apakah sudah berjalan efektif?
Dari banyaknya kasus pencemaran nama baik yang berhasil dilaporkan, masih banyak kasus ditemukan perundungan dalam media sosial yang ditujukan kepada pihak tertentu. Salah satunya adalah kasus anak Lesty Kejora dan Rizky Bilar yang disebut mirip monyet di usianya yang masih sangat belia. Bahkan, dalam beberapa komentar lainnya ditemukan bahwa netizen justru menyetujuinya dan membandingkannya dengan anak artis lainnya, seperti Raffi Ahmad dan juga Aurel Hermansyah.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani 4.656 kasus tindak pidana siber sepanjang periode Januari hingga November 2020. Berdasarkan data Dittipidsiber, lebih 4 ribuan kasus itu terbagi dalam 15 jenis kejahatan. Kasus terbanyak yang ditangani polisi adalah perkara pencemaran nama baik sebanyak 1.743 kasus. Kemudian diikuti kasus penipuan dengan 1.295 laporan; pornografi 390 kasus; akses ilegal dengan 292; ujaran kebencian atau SARA dengan 209 kasus; berita bohong/palsu/hoax dengan 189 kasus; manipulasi data dengan 160 kasus dan pengancaman 131 kasus. Secara tidak langsung, bukti mengarah pada efektivitas penggunaan UU ITE masih sangat kurang dikaitkan dengan keterbatasan pengetahuan masyarakat akan sanksi dan hukuman yang berlaku.
Sebab, angka yang ada di dalam data tersebut termasuk besar mengingat pelaksanaan regulasi digital yang sudah digembar-gemborkan pemerintah sejak beberapa tahun sebelumnya. Selain itu, penilaian dari penegakan UU ITE yang masih ada beberapa pasal yang multitafsir justru dimanfaatkan beberapa pihak untuk melaporkan tindakan di luar kejahatan atau justru menjadi senjata dalam menjatuhkan nama baik seseorang. Apalagi setelah pandemic Covid-19 terjadi, distribusi dari berita hoaks berkaitan dengan tema-tema lainnya seperti kesehatan juga tersebar secara masif, termasuk dalam media sosial, seperti Twitter.
Dari berbagai peristiwa tersebut, orang harus tetap berhati-hati sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Sebab, meski UU ITE terkadang terlewat dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan, namun masih ada sanksi sosial yang jauh lebih parah dibandingkan dengan regulasi dan hukuman yang ada dalam kitab perundang-undangan.
Sebagai mahasiswa, salah satu hal yang dapat dilakukan dalam memberikan langkah kecil kenyamanan dan keamanan terhadap orang lain adalah dengan bersikap patuh sebagaimana title mahasiswa yang merupakan sosok terpelajar. Disertai perilaku yang baik sudah sepantasnya dilakukan.
Adapun bagi tenaga pendidik dan juga universitas, hal yang dapat dilakukan dalam mendorong hal ini adalah penyediaan kajian dan ruang diskusi berkaitan dengan regulasi hukum penggunaan internet sebagai media saling bertukar pikiran dan menyelaraskan tujuan sesuai dengan pedoman UU ITE yang diselenggarakan.