Dewasa ini kemajuan teknologi merupakan fenomena yang terus berlangsung pesat, hal ini juga beririsan dengan media sosial sebagai sarana berkomunikasi yang sangat sering digunakan oleh masyarakat umum. Kehadiran media sosial memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat, baik dalam segi komunikasi maupun kemudahan metode pembayaran.
Tidak bisa dipungkiri kehadiran media sosial membuat para penggunanya ketergantungan dengan segala kemudahan yang diberikan, khususnya para Gen Z yang sangat mengandalkan fasilitas tersebut, baik dalam konteks media sosial ataupun metode pembayaran itu sendiri.
Dengan pesatnya teknologi yang berkembang tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan mengenai dampak buruk dari segala fasilitas yang mereka nikmati. Dengan kemudahan yang didapatkan secara instan, hal tersebut ini memunculkan beberapa hal yang baru bagi kalangan masyarakat khususnya Gen Z dengan menghiraukan resiko yang akan didapat, Genz Z lebih mengedepankan kemudahan yang ditawarkan dengan tidak mempertimbangkan resiko yang akan didapat, hal tersebut tentunya menyebabkan kekhawatirkan untuk Gen Z itu sendiri.Â
Seperti kebohongan, manipulasi gambar menggunakan teknologi AI bahkan klaim palsu yang direncanakan rapih oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah menyebar dan mempengaruhi pandangan masyarakat. Dalam kasus ini banyak oknum yang mengataskan namakan pihak pihak otoritas jasa keungan untuk memudahkan aksinya.
Selain itu, kejahatan di media sosial semakin melonjak setelah adanya pandemic Covid, para pelaku kejahatan pun semakin beragam dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang seiring waktu sudah sangat berkembang pesat, dengan keterbatasan literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat hal tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pelaku kejahatan untuk melancarkaan aksinya, contohnya adalah salah satunya aktivitas penipuan dan kegiatan illegal di bidang teknologi khususnya media sosial. Seperti akun palsu yang dibuat secara massive dengan sengaja untuk melancarkan modus operandi tindak kejahatan, seperti merampok bahkan mengeksploitasi orang.Â
Dalam hal ini kejahatan di media sosial telah menjadi tantangan baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Adapun kejahatan yang terjadi di media sosial cukup beragam seperti penipuan (scams) yang melibatkan penipuan palsu atau klaim hadiah yang menipu untuk menipu pengguna untuk memberikan informasi pribadi, atau secara umum lebih mudah di pahami dengan istilah hacking atau peretasan.
Salah satu narasumber utama pada kasus investigasi ini adalah seorang remaja wanita berusia 20 tahun, pengguna media sosial yang hampir menjadi korban penipuan tersebut, membagikan pengalamannya.
Kasus penipuan link phising ini terjadi pada tanggal (26/01/2024) di Bandung oleh seorang operator palsu yang tidak diketahui identitasnya. Pada sore hari pukul 18.00 WIB "V" menerima panggilan telepon. "Saya menerima panggilan telepon dari operator palsu yang mengatasnamakan salah satu Bank yang saya pakai, lalu operator tersebut memberitahukan bahwa rekening saya telah di daftarkan untuk membayar pinjaman online orang lain sebesar 15jt Rupiah"
Saat menerima telepon tersebut "V" sudah curiga dan berpikir bahwa ini adalah salah satu kasus panggilan penipuan. "Lalu operator tersebut menyebutkan nominal yang tepat pada rekening saya yaitu sebesar Rp.900.000" Â hal tersebut membuat "V" kaget dan percaya bahwa ini adalah operator resmi dari Bank.
 Lalu "V" mengatakan "Operator tersebut mengarahkan saya agar menekan link yang sudah di share pada WhatsApp saya untuk mengamankan saldo pada rekening saya. Tapi sebelum saya menekan link tersebut, saya berusaha memindahkan sendiri saldo saya ke rekening lain" saat mencoba memindahkan dana pribadinya "V" masih terhubung pada saluran telepon. Namun sudah 2 kali mencoba pemindahan dana tersebut gagal dikarenakan akun rekening "V" sudah diretas oleh operator palsu tersebut. Selama telepon berlangsung operator tersebut mendesak "V" untuk segera menekan link yang sudah di kirim via WhatsApp.
Dikarenakan panik "V" memutuskan saluran telepon dan memblokir operator tersebut. Lalu "V" segera melaporkan kejadian tersebut pada akun Bank resmi dan meminta bantuan agar saldo pada rekeningnya tidak hilang. Admin resmi dari Bank tersebut mengarahkan "V" untuk menunggu selama 3 menit untuk pemulihan akun. Beruntung, ia mencurigai aksi operator palsu tersebut dan memutuskan untuk melapor pada pihak resmi.