Mohon tunggu...
Jessica Ley
Jessica Ley Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK tetapkan Bupati Jepara Sebagai Tersangka Dugaan korupsi

6 Desember 2018   21:37 Diperbarui: 6 Desember 2018   22:00 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gartfikasi. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.

Basaria menjelaskan bahwa KPK secara resmi telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap dan pihak penerima suap. Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara (Jawa Tengah) periode 2017-2022 dan Lasito seorang oknum hakim yang selama ini bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan tersangka LAS (Lasito) seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Semarang, yang bersangkutan diduga telah menerima hadiah atau janji yang berasal dari pemberian tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara," terang Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Menurut Basaria, penyidik KPK menduga kuat, ada pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau
Gratifikasi tersebut terkait dengan hasil sidang putusan gugatan praperadilan dalam suatu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

"Diduga tersangka Ahmad Marzuqi selaku pihak pemberi suap atau penyuap telah memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Lasito yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," kata Basaria Pandjaitan.

Pemberian sejunlah uang dalam persidangan gugatan praperadilan tersebut, kata dia, diduga untuk mempengaruhi hasil putusan hakim PN Semarang terkait status penetapan tersangka Ahmad Marzuqi yang dlakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun