Mohon tunggu...
Jesika Devi mufita Anggraini
Jesika Devi mufita Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo saya jesika hobiku jalan-jalan memasak menjahit dan masih banyak lainnya ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anti Korupsi

26 November 2023   23:39 Diperbarui: 26 November 2023   23:39 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah "korupsi" berasal dari bahasa Latin, "corruptio" dalam bahasa Perancis, "coruptie" dalam bahasa Belanda, dan "korupsi" dalam bahasa Indonesia.1 Korupsi berarti buruk atau buruk; suka menerima uang sogok (misalnya, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri). 2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (misalnya, penggelapan uang atau penerimaan uang sogok).

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah dasar untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bekerja sama dengan KUHP, menetapkan hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tetapi disini saya akan mengambil hukuman bagi orang korupsi menurut Pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sembilan prinsip anti korupsi dapat diterapkan: inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) untuk membangun etos kerja (kerja keras, mandiri, dan sederhana).
Kebijakan atau prinsip anti korupsi sebagai berikut:
1. Akuntabilitas
2.  Transparansi
3. Kewajaran
4. Kebijakan

Terdapat beberapa bahaya akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.

Salah satu strategi pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut:
1.Menangani Laporan Pengaduan Masyarakat Bagi KPK;
 Pengaduan masyarakat adalah sumber informasi terpenting. Kebanyakan kasus korupsi terungkap melalui pengaduan masyarakat. KPK melakukan proses verifikasi dan review sebelum memutuskan apakah pengaduan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

2.Penyelidikan
Tujuan dari penyelidikan kegiatan yang dilakukan KPK adalah untuk mengetahui Alat bukti yang cukup: Jika ditemukan sedikitnya dua alat bukti, bukti permulaan yang cukup dianggap ada.

3.Penututan:
 Penuntut Umum KPK dapat menahan tersangka selama dua puluh hari, yang dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan untuk waktu paling lama tiga puluh hari.

4.Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Jaksa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga salinan putusan dikirimkan kepada jaksa oleh panitera.

Indonesia telah memiliki aturan hukum dan penegak hukum yang cukup memadai untuk memberantas korupsi, namun permasalahannya terletak pada komitmen dalam penegakan hukum. Budaya hukum masyarakat memiliki peranan penting dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun