Mohon tunggu...
Jesicha Molin Fatrecia
Jesicha Molin Fatrecia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menuangkan pikiran saya dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghindari Kecelakaan Lalu-Lintas dengan Penerapan Keselamatan Kerja pada Perusahaan Ekspedisi Barang

11 Desember 2023   12:37 Diperbarui: 11 Desember 2023   12:55 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa tahun belakangan ini tidak dipungkiri bahwa angka kecelakaan lalulintas di Indonesia sangat tinggi dan terjadi dimana-mana, baik itu di jalan perkotaan yang notabene kualitas jalan yang tidak buruk dan memiliki penerangan serta rambu-rambu lalintas yang baik sampai di jalan pelosok yang memiliki kualitas jalan yang buruk dan beberapa minim penerangan.

Ketika kita membuka platform media massa, selalu ada berita mengenai kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kualitas jalan Indonesia yang buruk hingga kepada kelalaian dari pengemudi itu sendiri. Kelalaian pada pengemudi disebut sebagai human error yang dimana kesalahan kecil sekalipun terkadang dibiarkan saja sehingga dampaknya bisa jadi sangat besar dan juga fatal.

Kecelakaan yang terjadi tak jarang melibatkan truk besar sebagai pelaku utama. Dalam data lapangan yang saya peroleh, kecelakaan yang melibatkan truk atau kendaraan besar didominasi akibat kasus rem blong yang dimana beberapa diantaranya truk yang tidak layak jalan dan sudah dimakan usia. Kesalahan sepele yang dimana seharusnya menjadi perhatian kita bersama dalam kasus ini.

Masih ingat dibenak kita tentang kecelakaan yang baru terjadi di exit tol Bawen, Semarang yang dimana sebuah truk tronton melaju kencang dari arah Semarang menuju Salatiga. Akibat dari rem blong, truk menghantam kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalulintas sehingga menyebabkan tragedi horor yang memakan korban jiwa 4 orang dan puluhan luka-luka.. Hal serupa juga terjadi di Muara rapak, Balikpapan yang dimana truk dengan kencang menghantam pengemudi yang sedang menunggu dilampu merah, kebetulan suasana jalan pada saat itu sedang ramai dikarenakan banyak orang yang berangkat kerja dan berangkat sekolah. Alhasil tidak sedikit korban yang berjatuhan dan beberapa diantaranya meninggal dunia.

Banyak kasus seperti ini terjadi dan muncul pertanyaan di benak kita, apakah supir sebelum jalan telah melakukan pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu? Atau apakah dari perusahaan ekspedisi memiliki standar keamanan atau standar operasional keselamatan untuk dilakukan? Menurut pribadi saya sebagian perusahaan ekspedisi di Indonesia tidak menerapkannya. Terbukti dengan banyaknya truk ODOL yang tidak sesuai standar keselamatan beserta banyaknya truk yang tidak layak jalan beroperasi di lalulintas Indonesia. disinilah kesadaran akan pentingnya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan sepenuhnya bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang bergerak di jasa ekspedisi yang melibatkan truk besar pengangkut muatan.

Secara normatif, Keselamatan kerja diatur didalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 1 dijelaskan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tempat bekerja yang bergerak dimana tempat bekerja dari pekerja yang sering dimasuki oleh pekerja. Jika ditafsirkan tempat bekerja itu lebih luas dan bukan hanya sekedar bangunan, namun juga kabin truk adalah termasuk. Pada Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa "Keselamatan kerdja dalam segala tempat kerdja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun diudara, jang berada didalam wilajah kekuasaan hukum Republik Indonesia."

Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada ayat 2 poin f yang pada pokoknya dilakukan pengangkutan barang baik dari darat, laut ataupun udara. Adapun pada pasal yang ketiga poin a menjelaskan bahwa keselamatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan.

 

Jadi, pada dasar hukum diatas sudah cukup menjelaskan bahwa setiap perusahaan pengangkutan atau ekspedisi wajib melaksanakan keselamatan kerja yang baik.

K3 seharusnya diterapkan sungguh-sungguh dalam standar operasional perusahaan dengan melatih pengemudi truk sebelum berangkat melakukan checking terhadap sistem operasional kendaraan terlebih dahulu mulai dari rem, tabung angin, mesin hingga lampu-lampu sebelum berangkat serta standar bobot muatan yang telah ditetapkan. Terlihat sepele, namun sebetulnya hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan bahaya bukan hanya bahaya bagi pengguna jalan lainnya, namun juga terhadap karyawan perusahaan alias pengemudi truk tersebut.

Jadi penerapan K3 dalam operasional perusahaan selain mencegah terjadinya bahaya bagi pekerja, juga mencegah terjadinya kejadian kecelakaan yang dapat membuat nama perusahaan tercoreng akibat kelalaian yang terjadi dan juga penerapan K3 secara optimal dapat menyelamatkan kita dan orang lain dari bahaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun