Mohon tunggu...
Jesica Dame Tiolina S
Jesica Dame Tiolina S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Seorang mahasiswi yang suka bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsepsi Negara Ideal Ibnu Rusyd

17 November 2022   06:57 Diperbarui: 17 November 2022   07:02 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ibnu Rusyd ialah seorang filsuf  Islam yang berasal dari dunia barat Eropa pada zaman pertengahan yang dikenal dengan sebutan “Averroes”. Ia seorang perintis liberalisme politik yang melapangkan jalan bagi demokrasi barat sehingga berhasil mencerahkan islam. Ia memasukkan pikiran filsafat dalam merasionalitas syariat. Ibnu Rusyd ini merupakan sosok yang tekun akan memperoleh ilmu sedari kecil, maka tidak heran jika ia menguasai ilmu agama dan umum. Kecakapan Ibnu Rusyd menghantarkan ia mendapatkan jabatan-jabatan penting, salah satunya ia dipercaya menjadi penasihat politik. Maka dari itu pendapatnya tentang politik menjadi acuan dan iktibar bagi banyak orang.

Ibnu Rusyd mengemukakan konsep kenegaraan yang ia namakan “ Al- Jumhuriyah wa al-Ahkam” yang berarti Republik dan Hukum. Konsep ini merupakan sinkronisasi antara ilmu dan amal. Dalam konsepnya, Ibnu Rusyd sangat menjunjung kebebasan dalam artian kemerdekaan. Kemerdekaan yang dimaksud ialah kemerdekaan yang selaras dengan agama. Ia menginginkan kemerdekaan dalam berpikir, kemerdekaan dalam bertindak dan lainnya. Kemerdekaan yang seperti inilah yang dimaksud dengan demokrasi. Ibnu Rusyd juga menekankan bahwa pentingnya peranan agama dalam suatu negara untuk mewujudkan sebuah negara yang ideal.

Menurut pendapatnya, demokrasi merupakan suatu sistem kenegaraan yang cocok untuk menciptakan suatu negara ideal dan juga demokrasi yang paling memungkinkan diterapkan oleh umat Muslim, yang dimana seperti yang kita ketahui di dalam Islam kita tidak mungkin mendapatkan seorang tokoh yang memiliki kesempurnaan sebagaimana Rasulullah Saw yang pernah menjalankan pemerintahan Islam. Pendapatnya ini dipertegas oleh pernyataan Erich Fromm yang mana demokrasi merupakan suatu pandangan bahwa tidak ada pemimpin yang dapat menentukan nasib masyarakatnya tetapi masyarat itu sendiri yang berhak memutuskan dan menentukan akan nasib mereka. Ibnu Rusyd percaya bahwa tidak ada kedaulatan demokrasi selain berada di tangan rakyat dan yang sesuai dengan hukum-hukum dasar fitriah yang menghargai kebebasan manusia. Ibnu Rusyd sangat menghargai adanya hak-hak manusia yang diperoleh sejak orang tersebut lahir kedunia.Ia juga dengan berani mengatakan bahwa adanya persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Ia menegaskan bahwa perempuan juga dapat berkontribusi di pemerintahan bahkan menjadi seorang pemimpin. Pernyataan ini juga didukung dari aspek keislaman yang dimana di dalam Islam memperbolehkan kaum perempuan untuk berdakwah, menuntut ilmu, dan untuk turut serta dalam peranan di bidang ekonomi dan politik.

Sebagai wujud nyata dari gagasan demokrasi yang diusungnya, maka Ibnu Rusyd mengemukakan konsep “kedaulatan rakyat” yang didalamnya ada tiga prinsip dasar yaitu kebebasan (al-huriyyah), persamaan (al-musawah) dan keberagaman ( pluralisme).Ibnu Rrusyd mengartikan prinsip kebebasan sebagai “tidak ada suatu pemaksaan ataupun rintangan”. Kebebasan bukan berarti manusia tidak boleh dituntut ketaatan dalam tatanan masyarakat namun dalam arti manusia hanya menaati kekuasaan yang diyakini sendiri. Demokrasi sebagai “kekuasaan oleh rakyat dan untuk rakyat” yang berarti bahwa rakyat apabila tunduk terhadap kekuasaan negara maka tunduk juga dengan dirinya sendiri. Demokrasi bukan berarti tidak ada pemerintah atau elit yang berkuasa, melaikna kelompok elit berkuasa dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya kepada masyarakat.

Selanjutnya, prinsip persamaan (al-musawah) yang dimana persamaan disini mengarah pada “persamaan di mata hukum”. Ibnu Rusyd melihat bahwa dalam sebuah negara, baik individu atau kelompok tidak lebih utama kedudukan nya dari yang lain. Begitu pula dengan para pemegang kekuasaan tidak lebih mulia dari militer ataupun yang lainnya. Perbedaan mereka hanya dari segi pekerjaan, tugas, dan kewajiban mereka dalam negara. Keadaan yang seperti inilah yang dinilai ia adalah sebuah keadilan. Hal ini juga sama dengan ajaran agama Islam yang dimana tidak mengenal perlakuan diskriminatif atau saling mebdakan antara kekayaan, status sosial, dan suku bangsa sekalipun.

Yang ketiga ialah prinsip keberagaman, yang merujuk pada persoalan plural, yaitu masyarakat heterogen yang terdiri dari berbagai suku, etnis, bahasa dan agama yang mana hal-hal tersebut terkadang menimbulkan konflik.  Didalam Al-Quran dijelaskan bahwa perbedaan manusia harus diterima sebagai salah satu bukti kebesaran Allah. Ibnu Rusyd menyatakan bahwa didalam negara demokrasi dapat tumbuh kelompok – kelompok yang berbeda sehingga menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin hak-hak setiap warga negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun