Mohon tunggu...
Jesaya Siregar
Jesaya Siregar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dugaan Terkait Kasus e-KTP, Masihkah Papa Novanto Kebal Hukum?

5 Oktober 2016   13:59 Diperbarui: 5 Oktober 2016   14:23 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politisi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut oleh Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet itu menyebutkan, Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

Setya dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil Novanto walaupun pimpinan KPK telah menyatakan akan memanggilnya untuk diperiksa.

Bukan rahasia umum lagi, KPK sekarang ini terkesan ganas terhadap kasus ecek-ecek dan orang-orang tertentu saja, sedangkan terhadap kasus besar dan orang-orang besar (dekat dengan kekuasaan dan berduit banyak) KPK bagaikan singa ompong atau ular tak berbisa. Kalau pepatah lamanya Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah.

Saya ragu KPK berani mengusut keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP ini. Karena terbukti, Novanto itu bagaikan belut di sawah, bisa lolos dari jeratan hukum dari kasus-kasus yang menyeret namanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun