Mohon tunggu...
Jesamine margareth
Jesamine margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Saya suka menyaksikan konten - konten tentang hal yang berhubungan dengan jurusan kuliah saya, hobi saya lainnya adalah dibidang kecantikan yaitu merias wajah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Lebih Dalam Tentang Khulu' : Pengertian, Sebab-Sebab, dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   11:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:44 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Khulu

Khulu' berasal dari bahasa Arab yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai talak tebus. Secara etimologi kata Khulu’ diambil dari kata “Khala’a” yang berarti (mencopot atau menanggalkan), maksudnya ialah suami menceraikan istri dengan suatu pembayaran yang dilakukan istri atas kehendak dan permintaan istri. Kata khulu’ tersebut diistilahkan dengan kata “khal’a ats-Tsauba” yang berarti menanggalkan atau melepaskan pakaian dari badan (pakaian yang dipakai). Kata yang “dipakai” diartikan dengan “menanggalkan istri”, karena istri adalah pakaian dari suami dan suami adalah pakaian dari pada istri. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat :187 yang berbunyi : ِح ل م اُ لَكُ يلَةَ ٰى ال رفَ ُث ال ِ صيَاِم لَ اِل م ِٕىكُ ۤ م ِلبَا س هُ ن نِ َسا كُ م ل ِلبَا س َواَ نتُ ُه ن ل َ م ّٰللاُ َعِلم م اَن كُ و َن كُ نتُ م تَ ختَانُ َسكُ م فَتَا َب اَ نفُ يكُ َو َعفَا َعلَ م ٰ َن َع نكُ ـ وا بَا ِش ُر وهُ ن فَال َوا بتَغُ َب َما ّٰللاُ َكتَ م وا لَكُ ُ َوكُل ُم يَتَبَي َن َحتٰى َوا ش َربُ وا لَكُ َخ يطُ ْلَ بيَ ُض ال َخ ي ِط ِم َن ا ْلَ سَو ِد ال ِر ِم َن ا فَ ج م ال ثُ اَتِ ُّموا َ اِلَى ال ِ صيَام ي ِل م تُبَا ِش ُر وهُ ن َوَْل ال َواَ نتُ و َن د فِى ٰع ِكفُ َم ٰس ِجِ َك ال ودُ تِل فَ َل ّٰللاِ ُحدُ َربُ وهَا ِل َك تَق ُن َكذٰ ِ ٰيتِ ه ّٰللاُ يُبَي ٰ ُه م ِللن ا ِس ا لَعَل و َن يَت قُ 

Yang artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” Jadi secara sederhana dapat diartikan ”Mereka (perempuan) adalah Pakaian bagimu (laki-laki), dam kamupun adalah pakaian bagi mereka (perempuan)”. Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 3, khulu’ merupakan perceraian antara suami-istri dengan harta kompensasi yang diberikan istri kepada suaminya. Jadi, khulu' adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri. Maka istri harus memberikan tebusan kepada suami. Menurut Sayyid Sabiq, uang tebusan yang diberikan istri kepada suami merupakan bentuk keadilan bagi suami yang sudah memberi mahar hingga menafkahi istrinya.

Pengertian Rujuk menurut Para Ulama Mazhab

a. Abu Hanifah bin Nu’man bin Tsabit Al-Taimi (Mazhab Hanafi), menurutnya khulu' adalah melepaskan ikatan perkawinan yang tergantung kepada penerimaan istri dengan menggunakan lafal khulu' atau yang semakna dengannya. Akibat dari akad ini baru berlaku jika mendapat persetujuan istri dan mengisyaratkan adanya ganti rugi bagi pihak suami. 

b. Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin’ Amr bin al-Harrits (Mazhab Maliki), ia mendefinisikan khulu’ sebagai talak dengan ganti rugi, baik datangnya dari istri maupun dari wali dan orang lain. Hal ini berarti, aspek ganti rugi sangat menentukan akad ini disamping lafal khulu’ itu sendiri menghendaki terjadinya perpisahan suami istri tersebut dengan ganti rugi. Menurut golongan ini, jika lafal yang digunakan adalah lafal talak, maka harus disebutkan ganti rugi. Namun apabila yang dipakai adalah lafal khulu’ tidak perlu lagi disebutkan ganti rugi, karena lafal khulu’ sudah mengandung pengertian ganti rugi.  

c. Abu Abdullah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (Mazhab Syafi), baginya khulu’ adalah perceraian suami dan istri dengan ganti rugi baik dengan lafal talak maupun lafal khulu'. Contohnya, apabila suami mengatakan ”saya talak engkau atau saya khulu’ engkau dengan membayar ganti rugi kepada saya sebesar...” kemudian istri menerimanya. 

d. Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), ia mengartikan khulu' sebagai tindakan suami menceraikan istrinya dengan ganti rugi yang diambil dari istri atau orang lain dengan menggunakan lafal khusus. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ulama Mazhab Hanbali mengizinkan terjadinya khulu’ tanpa ganti rugi. Namun pendapat ini lemah dikalangan ulama Hanbali. Pendapat khulu' terkuat ialah bahwa dalam khulu' aspek ganti rugi merupakan rukun khulu’. Maka, khulu' harus dengan ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.

Jadi, dari pengertian – pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa khulu’ merupakan permintaan cerai/gugatan cerai dari istri kepada suami dengan syarat istri harus membayar ganti rugi atau iwadh sebagai tebusan mahar hingga nafkah dari suami kepada si istri selama pernikahan mereka. 

Sebab – sebab Khulu’ 

a. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 alasan khulu’ yakni 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun