Mohon tunggu...
jerliyando ando
jerliyando ando Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarkat Desa ''APMD'' Yogyakarta

Develope intelectual

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Evaluasi Program Kesehatan Mental

9 November 2024   19:06 Diperbarui: 9 November 2024   19:30 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Manusia sangat membutuhkan kehidupan yang sehat secara fisik maupun mental, namun sekarang ini masyarakat cenderung tidak peduli dengan kesehatan mental (Azizah & Wijaya, 2015). Perihal ini kesehatan mental di Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus. Berdasarkan data dari riskesda tahun 2020 memaparkan bahwa pemberian hukuman pasung terhadap penderita gangguan kesehatan jiwa lebih banyak terjadi di Indonesia sebesar 14,3%, lalu kemudian pada tahun 2018 menurun menjadi 14,0%. Dan Pada tahun 2013 Indonesia  memiliki kasus gangguan jiwa sebesar 6,0% dengan kasus tertinggi berada di Yogyakarta, Aceh dan Sulawesi Selatan. Data terbaru dari WHO dan British Medical Journal (BMJ) membuktikan bahwa sejak pandemi COVID-19 secara signifikan memperburuk kesehatan mental masyarakat.

Kesehatan mental sendiri merupakan kondisi dimana seseorang mampu berkembang dengan baik secara fisik, mental, spiritual dan sosial atau bisa diartikan bahwa seseorang itu mampu berdiri sendiri atau mandiri, kesehatan mental merupakan sebuah hal yang penting bagi setiap individu untuk dapat mengatasi kondisi tertekan dan menjadi produktif. Berdasarkan fenomena yang dipaparkan isu kesehatan mental menjadi hal yang penting pada saat ini, perlunya edukasi dan ketetapan yang mendalam mengenai pelayanan kesehatan jiwa sangat dibutuhkan dengan tujuan mengurangi peningkatan penderita gangguan mental dan proses penyembuhan terhadap gangguan kesehatan mental. Kurangnya pengetahuan serta pengalaman masyarakat terkait dengan isu kesehatan mental ini menimbulkan stigma atau kecenderungan pandangan masyarakat terhadap seseorang yang mengalami gangguan mental dianggap orang gila, orang yang tidak bisa diobati sampai dengan yang tidak mengenal agama sampai dengan dianggap kesurupan oleh sebagian orang. Pandang-pandangan seperti itu menyebabkan banyak orang yang enggan untuk mengobati atau mencari penanganan pada ahlinya jika mengalami gangguan kesehatan mental.

Beberapa hal yang perlu dilakukan dengan tujuan mengurangi isu gangguan kesehatan mental seperti, memberikan edukasi mengenai kesehatan mental kepada anak-anak sejak dini dan keluarga-keluarga yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan mental, pemerintah berperan penting untuk menyediakan akses-akses pelayanan kesehatan mental seperti aplikasi Sehat Jiwa dari Kementrian Kesehatan, aplikasi ini bermanfaat untuk memberikan informasi dan solusi mengenai kesehatan mental serta bagaimana cara untuk mendeteksi dini adanya gangguan kesehatan mental. Akses lainnya yang disediakan pemerintah memberikan dana untuk menyediakan puskesmas dan rumah sakit yang membantu masyarakat untuk mengatasi maupun mengedukasi mengenai kesehatan mental, serta membangun fasilitas-fasilitas yang memadai serta menyediakan program-program kesehatan mental.

Dari beberapa hal tersebut disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang akan menjadi bahan evaluasi program penanganan kesehatan mental di Indonesia, yang pertama kurangnya akses dan fasilitas dari lembaga kesehatan yang khususnya menangani penderita gangguan jiwa seperti (Puskesmas, RSU dan RSJ) dan tenaga medis profesional yang belum merata di Indonesia, hal ini berkaitan juga pada anggaran pemerintah bagi lembaga-lembaga kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan jiwa. Faktor lainnya pun kurangnya pemahaman mengenai gejala dan tindakan apa yang harus dilakukan pada seseorang yang mengalami gangguan jiwa. Sehingga dibutuhkan penelitian lebih mendalam dan mendetail pada data statistik dan informasi yang mendukung untuk pemerataan tenaga medis ke seluruh Indonesia khususnya penanganan kesehatan mental.

Referensi

Azizah, U. I., & Jaya, A. M. (2016). Ruang Publik untuk Kesehatan Mental Masyarakat Perkotaan. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 5(2), 158--161.

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/blog/20240506/3345413/who-rilis-prinsip-konten-kesehatan-mental-pemuda/

Khodijah, A. Z. S. (2019). Efektivitas Akses Pelayanan Kesehatan Mental pada Puskesmas Sebagai Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 1--4.

Penulis:( Jessica Abalorna Miryam Baimudi Rumbiak\Mahasiswa Psikologi  Universitas Surabaya)

Editor: (Jerliyando George Korwa\Mahasiswa Ilmu Komunikasi  STPMD ''APMD'' Yogyakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun