Circumstantial Evidence Tidak Digunakan Secara Terang-Terangan
      Walaupun indonesia tidak secara tegas mengakui keberadaan Circumstantial Evidence. Kasus Kopi Sianida menjadi tanda bahwa Circumstantial evidence telah menjadi puzzle utuh dalam kasus ini. Terlihat dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, di mana alat bukti tersebut tidak ada yang mengarah langsung pada pembunuhan terhadap Mirna melainkan susunan puzzle yang disusun menjadi utuh dan mengarah pada kesimpulan bahwa Jessica adalah pelakunya.Â
Sumber:
1Tailor, A. (2000). Principles of Evidence, 2nd Edition, London, Cavendish publishing limited, p. 3.
2Ibid.
3People v. Scott 176 Cal. App. 2d 458 (1960)
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST Tahun 2016Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H