Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Menolak Lupa Tiga Tahun Kasus Kopi Sianida

8 Maret 2019   22:08 Diperbarui: 9 Maret 2019   08:29 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Circumstantial Evidence Tidak Digunakan Secara Terang-Terangan

            Walaupun indonesia tidak secara tegas mengakui keberadaan Circumstantial Evidence. Kasus Kopi Sianida menjadi tanda bahwa Circumstantial evidence telah menjadi puzzle utuh dalam kasus ini. Terlihat dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, di mana alat bukti tersebut tidak ada yang mengarah langsung pada pembunuhan terhadap Mirna melainkan susunan puzzle yang disusun menjadi utuh dan mengarah pada kesimpulan bahwa Jessica adalah pelakunya. 

Sumber:


1Tailor, A. (2000). Principles of Evidence, 2nd Edition, London, Cavendish publishing limited, p. 3.

2Ibid.

3People v. Scott 176 Cal. App. 2d 458 (1960)

Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST Tahun 2016 


 


 


 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun