Mohon tunggu...
Edika jeremiatarigan
Edika jeremiatarigan Mohon Tunggu... Aktris - SATYAWIRATAMA

ORA AT LABORA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded, Penyakit atau Habit?

23 Mei 2019   19:32 Diperbarui: 23 Mei 2019   19:48 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Overcrowded , sepertinya kata ini tidak pernah hilang dan selalu menghantui Pemasyarakatan di Indonesia .Tercatat jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia sejumlah 248.340 orang , yang mana berbanding terbalik dengan kapasitas yang disediakan oleh Pemasyrakatan Indonesia yang hanya berjumlah 125.156 orang.

pertanyaannya , mengapa hal ini terus terjadi dan tidak pernah adanya titik terang dalam masalah ini ? siapa yang harus disalahkan ?

ada begitu banyak penyebab dari Overcrowded yang terjadi di Indonesia . mulai dari Regulasi yang semena mena memenjarakan tindak pidana yang bisa dikatakan "sepele" , sampai dengan kurangnya kesadaran warga negara dalam menjalani hidup .

di Indonesia , ada lebih dari 150 Undang-Undang yang dengan gamblangnya memenjarakan orang yang melakukan kesalahan yang seharusnya tidak perlu dipenjarakan . kebijakan - kebijakan pada kasus narkotika yang solusinya selalu "penjara" . sedangkan solusi rehabilitasi tidak di indahkan oleh penegak hukum indonesia , yang pada kenyataannya kasus narkoba menjadi penyumbang terbesar terjadinya overcrowded di Lapas dan Rutan.

maslah lain mengapa terjadinya overcrowded ialah masih terdapatnya overstaying di Lapas dan Rutan , ini membuktikan masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan kurangnya pengetahuan penegak hukum di indonesia karena overstaying tidak seharusnya terjadi . selain itu , alternatif-alternatif yng di sediakan oleh Negara dalam pengadilan di Indonesia masih banyak di abaikan seperti Diversi bagi anak dan Restorative justice .

sarana dan prasarana serta Unit Pelayanan Teknis seperti Lapas dan Rutan di Indonesia pun belum memadai , masih perlunya penambahan di setiap kota dan kabupaten untuk dapat menampung narapidana yang terus berdatangan , serta pemerataan penghuni lapas di seluruh Indonesia .

dengan begitu banyak permasalahan dan penyebab terjadinya Overcrowded di Indonesia , apa yang harus dilakukan , apa solusinya ? apakah dengan menyalahkan pihak tertentu akan menyelesaikan masalah . perlunya koordinasi dan kerjasama semua pihak untuk mengatasi masalah overcrowded yang terjadi di Indonesia . baiknya pemerintah mengkaji ulang bagaimana cara penanganan narapidana yang sudah membludak di Indonesia , penjara bukan lah solusi yang tebaik . tapi apa solusi terbaik ?

solusi yang terbaik ialah pemerintah mengkaji ulang tentang masalah overcrowded yang terjadi di Indonesia . pemerintah lebih serius lagi untuk membuat Pemasyarakatan lebih baik kedepannya.

Kedepannya , semoga permasalahan overcrowded dapat teratasi di Indonesia .

sekian .

terimakasih.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun