Overcrowded , sepertinya kata ini tidak pernah hilang dan selalu menghantui Pemasyarakatan di Indonesia .Tercatat jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia sejumlah 248.340 orang , yang mana berbanding terbalik dengan kapasitas yang disediakan oleh Pemasyrakatan Indonesia yang hanya berjumlah 125.156 orang.
pertanyaannya , mengapa hal ini terus terjadi dan tidak pernah adanya titik terang dalam masalah ini ? siapa yang harus disalahkan ?
ada begitu banyak penyebab dari Overcrowded yang terjadi di Indonesia . mulai dari Regulasi yang semena mena memenjarakan tindak pidana yang bisa dikatakan "sepele" , sampai dengan kurangnya kesadaran warga negara dalam menjalani hidup .
di Indonesia , ada lebih dari 150 Undang-Undang yang dengan gamblangnya memenjarakan orang yang melakukan kesalahan yang seharusnya tidak perlu dipenjarakan . kebijakan - kebijakan pada kasus narkotika yang solusinya selalu "penjara" . sedangkan solusi rehabilitasi tidak di indahkan oleh penegak hukum indonesia , yang pada kenyataannya kasus narkoba menjadi penyumbang terbesar terjadinya overcrowded di Lapas dan Rutan.
maslah lain mengapa terjadinya overcrowded ialah masih terdapatnya overstaying di Lapas dan Rutan , ini membuktikan masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan kurangnya pengetahuan penegak hukum di indonesia karena overstaying tidak seharusnya terjadi . selain itu , alternatif-alternatif yng di sediakan oleh Negara dalam pengadilan di Indonesia masih banyak di abaikan seperti Diversi bagi anak dan Restorative justice .
sarana dan prasarana serta Unit Pelayanan Teknis seperti Lapas dan Rutan di Indonesia pun belum memadai , masih perlunya penambahan di setiap kota dan kabupaten untuk dapat menampung narapidana yang terus berdatangan , serta pemerataan penghuni lapas di seluruh Indonesia .
dengan begitu banyak permasalahan dan penyebab terjadinya Overcrowded di Indonesia , apa yang harus dilakukan , apa solusinya ? apakah dengan menyalahkan pihak tertentu akan menyelesaikan masalah . perlunya koordinasi dan kerjasama semua pihak untuk mengatasi masalah overcrowded yang terjadi di Indonesia . baiknya pemerintah mengkaji ulang bagaimana cara penanganan narapidana yang sudah membludak di Indonesia , penjara bukan lah solusi yang tebaik . tapi apa solusi terbaik ?
solusi yang terbaik ialah pemerintah mengkaji ulang tentang masalah overcrowded yang terjadi di Indonesia . pemerintah lebih serius lagi untuk membuat Pemasyarakatan lebih baik kedepannya.
Kedepannya , semoga permasalahan overcrowded dapat teratasi di Indonesia .
sekian .
terimakasih.