UMKM di Desa Sebaung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata pelaku usaha sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jeremi Marchellino Sianturi selaku koordinator desa sekaligus penanggung jawab program menjelaskan manfaat dari memiliki NIB, seperti legalitas usaha yang lebih diakui dan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas serta layanan pemerintah.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, MMD Kelompok 42 melaksanakan program kerja yang fokus pada pendataanSelama pelaksanaan program, MMD Kelompok 42 tidak melakukan pelatihan, tetapi lebih menekankan pada pendataan dan edukasi. Dengan pendekatan ini, kelompok 42 dapat mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya NIB dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung pertumbuhan usaha mereka. Proses ini melibatkan penjelasan mengenai manfaat yang diperoleh dari pendaftaran NIB, termasuk kemudahan dalam administrasi dan peningkatan kredibilitas usaha.
Selama program, MMD Kelompok 42 menanyakan ketersediaan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki NIB. Ketika pelaku usaha menyetujui, Jeremi Marchellino Sianturi memberikan bantuan teknis dalam proses pendaftaran NIB melalui website OSS.go.id. Bantuan ini memastikan bahwa pelaku usaha dapat menyelesaikan pendaftaran dengan tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pada tanggal 16 Juli 2024, saya diminta oleh pihak sekretaris desa untuk membantu salah satu usaha mebel di Desa Sebaung dalam proses pembuatan NIB guna memenuhi persyaratan administratif di bank", ujar Jeremi
Hasil dari kegiatan ini sangat memuaskan. Kelompok 42 berhasil mendata sebanyak 101 UMKM dan memberikan bantuan pendaftaran NIB kepada 11 UMKM di Desa Sebaung. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pelaku usaha lokal dalam memperoleh status legal yang diakui, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang dan fasilitas untuk pengembangan usaha mereka ke depannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H